ASBI News, Bandung — Kasus sindikat perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Bandung, Jawa Barat, kini memasuki tahap persidangan dan menjadi sorotan publik. Jaringan ini diduga telah memperdagangkan puluhan bayi ke luar negeri, khususnya ke Singapura, dengan nilai fantastis mencapai ratusan juta rupiah per bayi.
Berdasarkan laporan dari JPNN, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan menghadirkan 19 terdakwa yang terdiri dari 18 perempuan dan satu laki-laki. Para terdakwa memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari perekrut ibu hamil, pengasuh bayi, hingga pengurus dokumen dan penghubung dengan pembeli di luar negeri.
Mengutip pemberitaan Kesurabaya, sindikat ini diduga telah beroperasi sejak 2023 hingga 2025 dan memperdagangkan sekitar 34 bayi. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 hingga 14 bayi diketahui dikirim ke Singapura melalui jalur yang telah dirancang secara sistematis.
Modus operandi sindikat ini tergolong terstruktur. Pelaku menyasar orang tua dari kalangan ekonomi lemah yang tidak mampu merawat bayi mereka. Perekrutan dilakukan melalui media sosial, termasuk grup yang membahas adopsi anak secara ilegal. Bahkan, dalam beberapa kasus, bayi sudah “dipesan” sejak masih dalam kandungan.
Setelah bayi lahir, para pelaku memalsukan dokumen penting seperti akta kelahiran dan kartu keluarga agar bayi tampak sebagai anak kandung. Informasi dari Liputan6 menyebutkan bahwa bayi kemudian dibawa ke luar negeri dengan modus perjalanan keluarga menggunakan identitas palsu.
Rute pengiriman bayi biasanya dimulai dari Bandung menuju Jakarta, lalu ke Pontianak untuk mengurus dokumen tambahan, sebelum kembali ke Jakarta dan diterbangkan ke Singapura. Di negara tujuan, bayi diserahkan kepada pembeli melalui jaringan lokal yang telah bekerja sama dengan sindikat.
Tidak semua bayi diperlakukan sama. Sindikat ini hanya memilih bayi dengan kondisi fisik tertentu untuk dikirim ke luar negeri. Bayi yang dianggap sehat dan memiliki penampilan menarik menjadi prioritas, sementara bayi lainnya dijual di dalam negeri, seperti di Jakarta dan Surabaya.
Harga jual bayi dalam jaringan ini bervariasi. Berdasarkan berbagai laporan media, satu bayi dihargai sekitar S$18.000 atau setara dengan Rp200 juta. Dalam beberapa kasus, harga dapat meningkat hingga Rp300 juta sampai Rp500 juta tergantung kondisi bayi.
Kasus ini mulai terungkap pada 2025 setelah adanya laporan dari salah satu orang tua yang merasa tidak menerima pembayaran sesuai kesepakatan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi berskala besar.
Menurut BeritaRaya, kasus ini disebut sebagai salah satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terbesar di Jawa Barat. Sejumlah bayi berhasil diselamatkan, namun banyak lainnya diduga telah berada di luar negeri atau diadopsi secara ilegal sehingga proses penelusuran masih berlangsung.
Selain itu, laporan dari Obor Keadilan menyebutkan bahwa otoritas di Singapura turut melakukan penindakan terhadap pihak yang terlibat dan menghentikan sementara proses administrasi terkait bayi asal Indonesia.
Para terdakwa kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menunjukkan adanya celah dalam pengawasan adopsi anak dan perlindungan identitas, serta mengungkap praktik perdagangan manusia yang melibatkan jaringan internasional.
![]()
