Bandung — Sebuah video yang memperlihatkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jalan Braga, Kota Bandung menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang pengendara tampak diminta membayar tarif parkir sebesar Rp 15.000 oleh oknum juru parkir yang tidak bisa menunjukkan karcis resmi, jauh di atas tarif parkir yang seharusnya berlaku.
Menanggapi viralnya video itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta pihak terkait untuk memberikan efek jera yang tegas kepada para pelaku pungli. Ia bahkan mengusulkan agar oknum juru parkir liar tersebut dikirim ke barak militer sebagai bentuk pembinaan dan efek jera, terutama jika pungli tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran ringan namun berdampak besar terhadap kenyamanan publik. Di barak militer, para pelaku akan mengikuti pelatihan dan kemudian diarahkan untuk bekerja secara legal, misalnya direkrut sebagai juru parkir resmi.
Dedi Mulyadi juga menyampaikan pesan kepada seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat agar menindak tegas segala bentuk pungli di berbagai sektor yang hanya memperkaya segelintir orang dan menciptakan citra kurang baik bagi kota, terutama di masa liburan panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Menurutnya, Kota Bandung sebagai salah satu destinasi wisata unggulan harus bebas dari praktik yang meresahkan warga dan pengunjung.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menyatakan telah menindaklanjuti viralnya video tersebut. Kepala Dishub Rasdian Setiadi menjelaskan bahwa kejadian dalam video diketahui terjadi sekitar satu bulan lalu, namun pihaknya tetap melakukan pengecekan lapangan dan penertiban guna menjaga ketertiban di kawasan wisata tersebut. Razdian juga mengapresiasi perhatian Gubernur terhadap masalah ini sebagai penguat untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang sesuai aturan.
Selain itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyatakan bahwa oknum juru parkir yang terekam dalam video telah diproses secara hukum oleh pihak kepolisian dan telah masuk ranah pidana. Ia menambahkan bahwa kasus seperti ini perlu diawasi secara berkelanjutan karena praktik parkir liar sering muncul kembali di lokasi yang tidak memiliki titik parkir resmi.
Dishub juga mengingatkan warga bahwa parkir tanpa karcis resmi dari pemerintah daerah tidak berhak memungut biaya parkir, sehingga masyarakat disarankan melaporkan jika menemukan praktik pungli parkir melalui kanal pengaduan resmi agar bisa segera ditindaklanjuti.
—
![]()
