Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam pengelolaan puluhan situs judi online lintas negara.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik karena jumlah pelaku yang diamankan mencapai lebih dari 300 orang. Mayoritas tersangka diketahui berasal dari Vietnam dan China, sementara lainnya berasal dari Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gedung yang dijadikan pusat operasi perjudian daring. Saat pengamanan berlangsung, polisi menemukan ruangan berisi komputer, laptop, telepon genggam, hingga dokumen paspor milik para pelaku.
Menurut penyelidikan sementara, jaringan tersebut menjalankan operasional secara terstruktur. Para pelaku dibagi ke dalam beberapa bagian kerja, mulai dari operator situs, customer service, telemarketing, hingga bagian penagihan dan transaksi keuangan. Polisi menduga jaringan ini mengendalikan sekitar 75 situs judi online yang menargetkan pemain dari berbagai negara Asia.
Selain mengamankan para tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta dokumen transaksi yang kini tengah diperiksa penyidik.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, pemilik server, hingga kemungkinan adanya aktor utama yang berada di luar negeri. Polisi juga mendalami dugaan bahwa jaringan tersebut memindahkan pusat operasinya ke Indonesia setelah adanya penindakan di beberapa negara Asia Tenggara seperti Myanmar, Laos, dan Kamboja.
Kasus ini viral di media sosial setelah video penggerebekan memperlihatkan ratusan WNA berbaris saat proses pendataan oleh petugas. Banyak warganet menyoroti besarnya skala operasi judi online tersebut dan mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia.
Hingga kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang.
![]()
