
BANDUNG — YouTuber bernama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal luas sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap masyarakat Sunda dan pendukung klub sepak bola Persib Bandung (Viking) yang viral di media sosial.
Penetapan tersangka dilakukan Rabu (17/12/2025) setelah polisi mengumpulkan bukti cukup, termasuk rekaman video, keterangan saksi, dan ahli dalam pemeriksaan. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan bahwa Resbob memang telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal dalam Undang-Undang ITE dan potensi bias SARA sehingga diproses secara hukum.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rudi menjelaskan bahwa Resbob melakukan ujaran kebencian tersebut bukan secara tidak sengaja, tetapi dengan motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial dari “saweran” atau donasi digital para penonton saat siaran langsung di platform YouTube.
“Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” ujar Kapolda.
Terungkap bahwa Resbob sebelumnya sempat melarikan diri dan berpindah-pindah wilayah, termasuk Kota Surabaya, Solo, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, kemudian dibawa ke Bandung dengan pengawalan ketat.
Kronologi Viral dan Laporan Polisi
Kasus bermula dari unggahan video siaran langsung Resbob yang kemudian menjadi viral di media sosial setelah memperdengarkan kata-kata bernada kasar dan menghina suku Sunda serta kelompok suporter Viking. Pernyataan itu menuai kecaman publik di Jawa Barat dan nasional.
Atas viralnya konten tersebut, organisasi suporter Viking Persib Club (VPC) resmi melaporkan Resbob ke Polda Jabar, menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dinilai menghina dan memicu kebencian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar menyatakan penyidik telah melakukan profiling akun Resbob dan menerima laporan resmi dari pihak yang dirugikan untuk memperkuat proses hukum.
Reaksi Pihak Terkait dan Dampak Publik
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian kepolisian tetapi juga pejabat publik. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyampaikan kecaman keras dan mendesak proses hukum yang tegas, karena pernyataan tersebut dianggap berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Sementara itu, sejumlah tokoh lokal seperti Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan membiarkan proses hukum berjalan tanpa tindakan anarkis.
Caseser lain melaporkan bahwa Ormas COBRA mengecam keras pernyataan Resbob yang dianggap merendahkan suku tertentu dan kelompok pendukung sepak bola.
Ancaman Hukum & Proses Selanjutnya
Resbob kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan UU ITE, yang dalam beberapa pemberitaan disebut dapat mengarah pada ancaman hukuman hingga 6 tahun atau bahkan lebih jika dikaitkan dengan pasal berlapis.
Proses penyidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, penguatan bukti digital, dan pendalaman motif yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
![]()
