ASBI News, Medan – Isu dugaan larangan penjualan daging non-halal di Kota Medan viral di media sosial dan memicu perdebatan publik. Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 571/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.
Narasi yang berkembang menyebutkan adanya pelarangan penjualan daging non-halal, termasuk daging babi, di wilayah Kota Medan. Isu ini pun menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan pedagang yang merasa khawatir terhadap keberlangsungan usaha mereka.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Medan memastikan bahwa kabar pelarangan tidak benar. Pemerintah menegaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk melakukan penataan lokasi penjualan agar lebih tertib, higienis, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, Muhammad Sofyan, menjelaskan bahwa substansi kebijakan itu bukan untuk melarang aktivitas perdagangan.
“Tidak ada maksud untuk melarang warga berdagang komoditas non-halal. Ini murni penataan agar aktivitas jual beli berlangsung tertib dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menerangkan, penjualan dan pemotongan daging non-halal tidak diperkenankan dilakukan di trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum. Para pedagang diminta beroperasi di kios permanen, pasar resmi, atau lokasi yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, pengelolaan limbah juga menjadi perhatian agar tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Senada, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Capah, menuturkan bahwa SE tersebut mempertegas aturan yang sebelumnya telah berlaku, termasuk larangan berjualan di badan jalan.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Kota Medan berharap masyarakat tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas serta menciptakan suasana perdagangan yang tertib dan harmonis di Medan.
![]()
