Jakarta, 13 Juni 2026 – Aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di sejumlah titik di Jakarta pada Jumat (12/6/2026) diwarnai dengan penangkapan dua orang yang diduga membawa bom molotov. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, Polda Metro Jaya menetapkan satu orang berinisial ANH sebagai tersangka karena diduga membawa alat pembakar yang berpotensi digunakan untuk mengganggu jalannya aksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa petugas sebelumnya telah melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap sejumlah pihak yang dicurigai berpotensi mengganggu keamanan selama demonstrasi berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aksi penyampaian pendapat dapat berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Penangkapan dilakukan setelah aparat menemukan barang bukti yang diduga berupa bom molotov. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para terduga pelaku guna mengetahui motif, tujuan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan maupun latar belakang para pelaku yang diamankan.
Peristiwa ini menjadi sorotan nasional karena terjadi di tengah aksi mahasiswa yang sebelumnya berlangsung damai. Banyak pihak menilai keberadaan individu yang membawa benda berbahaya dapat mencederai tujuan utama demonstrasi sebagai sarana penyampaian aspirasi secara demokratis.
Di media sosial, berbagai komentar bermunculan terkait kasus tersebut. Sebagian warganet mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan, sementara yang lain meminta agar penyelidikan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
![]()
