Jakarta, 12 Juni 2026 – Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menetapkan penyedia motor listrik Program Makan Bergizi Gratis sebagai tersangka. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam tata kelola program strategis nasional tersebut.

Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga dalam pengadaan kendaraan operasional yang digunakan oleh Badan Gizi Nasional. Pengadaan tersebut sebelumnya diproyeksikan untuk mendukung operasional ribuan titik layanan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah Indonesia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan intensif terhadap berbagai dokumen, saksi, dan pihak yang terkait dengan proyek pengadaan motor listrik. Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prinsip efisiensi dan transparansi yang seharusnya diterapkan dalam penggunaan anggaran negara.
Publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Program tersebut diharapkan mampu membantu pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak dan kelompok rentan, sehingga setiap dugaan penyimpangan anggaran menjadi isu yang sangat sensitif.

Berbagai kalangan mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis atau vendor, tetapi juga mampu mengungkap siapa saja pihak yang diduga berperan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan proyek.
Dengan terus berkembangnya penyidikan, masyarakat kini menantikan hasil akhir proses hukum yang diharapkan mampu memberikan kepastian, keadilan, serta menjadi momentum perbaikan tata kelola program-program pemerintah agar lebih transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
![]()
