ASBI News, Jakarta – Rencana penonaktifan akun media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, termasuk di platform X, memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Kebijakan ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai langkah tegas perlindungan anak, namun di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran soal pembatasan akses digital.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menetapkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai diberlakukan secara bertahap sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
Dalam implementasinya, platform digital berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, hingga Roblox termasuk dalam daftar yang wajib menyesuaikan sistemnya. Akun milik pengguna di bawah usia tersebut berpotensi dibatasi bahkan dinonaktifkan secara bertahap.
Pemerintah menyatakan langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya ancaman di ruang digital terhadap anak-anak, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), hingga risiko kecanduan internet. Selain itu, potensi penipuan online dan penyalahgunaan data pribadi juga menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini.
Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Pemerintah bahkan menyebut kondisi saat ini sebagai “darurat digital” yang membutuhkan intervensi serius.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai pembatasan ini penting untuk melindungi anak dari dampak negatif internet yang semakin kompleks. Namun, tidak sedikit pula yang mengkritik karena dianggap membatasi akses anak terhadap teknologi, termasuk untuk keperluan edukasi dan pengembangan kreativitas.
Pengamat digital menilai tantangan terbesar dari kebijakan ini terletak pada implementasi teknis, khususnya dalam verifikasi usia pengguna yang selama ini masih menjadi celah di berbagai platform. Selain itu, efektivitas pengawasan juga dinilai sangat bergantung pada peran orang tua.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada keluarga, tetapi juga pada perusahaan teknologi. Platform digital diwajibkan menyediakan sistem verifikasi usia, fitur kontrol orang tua (parental control), serta pengaturan privasi yang lebih ketat bagi pengguna muda.
Meski menuai perdebatan, Indonesia menjadi salah satu negara yang mulai mengambil langkah tegas dalam mengatur penggunaan media sosial berdasarkan usia. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan risiko digital sekaligus mendorong ekosistem internet yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.
Seiring dengan implementasi yang mulai berjalan, masyarakat kini menantikan sejauh mana efektivitas aturan ini dalam melindungi generasi muda tanpa menghambat akses mereka terhadap perkembangan teknologi.
![]()
