Jakarta, Juli 2026 – Registrasi nomor telepon seluler menggunakan teknologi biometrik wajah kini resmi menjadi bagian dari sistem identifikasi pelanggan telekomunikasi di Indonesia. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 tersebut disebut pemerintah sebagai langkah strategis dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan layanan digital masyarakat.
Menurut data yang disampaikan pemerintah dan industri telekomunikasi, berbagai bentuk penipuan digital telah menyebabkan kerugian masyarakat hingga triliunan rupiah. Selain itu, jutaan panggilan spam dan upaya penipuan melalui pesan singkat masih terjadi setiap bulan. Karena itu, pemerintah menilai diperlukan sistem verifikasi yang lebih kuat dibanding metode registrasi konvensional berbasis NIK semata.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa seluruh operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL telah menyelesaikan penyesuaian sistem sehingga siap melayani registrasi biometrik secara nasional melalui gerai, aplikasi, maupun situs resmi operator masing-masing.
Sepanjang masa uji coba yang berlangsung sejak awal 2026, jutaan registrasi biometrik telah berhasil dilakukan dan menunjukkan hasil yang dinilai memuaskan oleh pemerintah. Keberhasilan tersebut menjadi dasar diterapkannya kebijakan secara penuh mulai Juli 2026.
Meski begitu, berbagai organisasi masyarakat sipil dan pemerhati privasi terus mendorong pemerintah untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan data biometrik. Mereka menilai perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas utama agar manfaat kebijakan dapat dirasakan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
![]()
