ASBINews, SOREANG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, resmi memberikan restu untuk penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung dalam waktu dekat. Hal tersebut terungkap usai Bupati menerima kunjungan dari Koordinator Forum Komunikasi Anggota Kadin Kabupaten Bandung, Adri Jumastopo, di Rumah Dinas Bupati Bandung pada Selasa, 3 Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Adri melaporkan kondisi terkini mengenai status organisasi Kadin di wilayah Kabupaten Bandung. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung yang bersifat definitif.
“Kami telah menginformasikan kepada Bapak Bupati bahwa sampai hari ini belum ada kepengurusan Kadin Kabupaten Bandung yang sah secara definitif. Hal ini penting untuk diketahui agar tidak terjadi kerancuan di lapangan,” ujar Adri Jumastopo.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Bandung menyambut baik rencana pelaksanaan Mukab sebagai langkah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan organisasi. Nantinya, proses Mukab tersebut akan mendapatkan asistensi langsung dari Kadin Jawa Barat, yakni kepengurusan yang telah dilantik secara resmi oleh Kadin Indonesia pada November 2025 lalu.
Dukungan dari orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya kepengurusan yang solid dan sah sesuai peraturan organisasi. Dengan kepengurusan yang sah, Kadin diharapkan dapat kembali menjalankan perannya secara optimal dalam mendorong percepatan ekonomi di daerah.
Namun, di tengah proses menuju Mukab, Adri memberikan peringatan keras terkait munculnya pihak-pihak yang mengklaim sebagai pengurus organisasi. Mengingat belum adanya legalitas kepengurusan yang sah, ia menghimbau seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Karena belum ada Kadin yang sah di Kabupaten Bandung, saya menghimbau kepada siapa pun, termasuk dinas dan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, agar berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus Kadin Kabupaten Bandung,” tegas Adri.
Langkah kewaspadaan ini dinilai krusial guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang atau kerja sama ilegal yang dapat merugikan pemerintah daerah maupun pelaku usaha. Segala bentuk koordinasi resmi terkait Kadin diharapkan menunggu hasil Mukab yang akan digelar sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku
![]()
