ASBI News, Jambi — Setelah bergulir hampir satu tahun dan sempat menjadi trending topic di media sosial hingga dibawa ke parlemen, kasus hukum yang menjerat seorang guru honorer di Muaro Jambi akhirnya berakhir damai dan resmi dihentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian. Keputusan ini diambil lewat pendekatan restorative justice yang disepakati kedua belah pihak dan difasilitasi aparat hukum setempat.
Polres Muaro Jambi menyatakan bahwa status tersangka yang semula disandang Tri Wulansari, guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, telah dicabut dan penyidikan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Langkah ini diambil setelah mediasi berlangsung antara Tri, keluarga murid yang melaporkan, serta jajaran penegak hukum di Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).
Kasus ini bermula ketika Tri melakukan penertiban rambut terhadap muridnya yang memiliki rambut panjang dan dicat pirang, sebagai bagian dari disiplin sekolah. Insiden itu berujung pada adu argumen antara guru dan salah satu siswa, lalu dilaporkan oleh orang tua siswa ke polisi dengan tuduhan kekerasan terhadap anak. Hal tersebut kemudian memicu perdebatan luas di masyarakat terkait batas kewenangan pendidik dalam menegakkan kedisiplinan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menegaskan bahwa keputusan menghentikan penyidikan bukan semata karena tekanan opini publik, melainkan hasil kesepakatan damai yang telah dirintis jauh sebelum kasus melonjak viral. “Penyelesaian ini dilaksanakan melalui restorative justice sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” ujarnya.
Pendekatan restorative justice tersebut juga mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Kajati Sugeng Hariadi menyatakan mediasi yang digelar telah menghadirkan semua pihak terkait, termasuk pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi, sehingga penyelesaian secara damai dan kekeluargaan menjadi pilihan terbaik dalam kasus ini.
Penyelesaian kasus ini juga menyita perhatian pemerintah pusat. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyambut baik langkah Polri dan Kejaksaan yang mengedepankan keadilan restoratif, yang menurutnya mencerminkan prinsip perlindungan anak serta keberlanjutan proses belajar-mengajar tanpa mengorbankan hubungan antara pendidik dan peserta didik.
Sebelum penyelesaian damai tersebut, Komisi III DPR RI sempat memanggil pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta pada 20 Januari lalu untuk membahas dugaan kriminalisasi terhadap guru Tri. Komisi DPR menilai tindakan disiplin yang dilakukan guru tersebut tidak memenuhi unsur pidana dalam konteks undang-undang yang berlaku, sehingga meminta agar proses hukum dihentikan.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyelesaian yang diambil aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini secara profesional dan berkeadilan, yang sekaligus menjadi pembelajaran penting dalam menjaga hubungan yang baik antara dunia pendidikan dan sistem hukum nasional.
Dalam proses mediasi, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid yang sempat bersitegang dengannya, sekaligus berharap insiden ini tidak mengulang di masa depan. Orang tua murid yang bersangkutan, atas nama Subandi, menyatakan menerima permohonan maaf tersebut dan berharap hubungan tetap harmonis.
Kasus ini menjadi sorotan lebih luas tentang hubungan antara disiplin sekolah, hak anak, dan peran hukum dalam menangani sengketa pendidikan. Penyelesaian melalui restorative justice dipandang sebagai contoh penting bagaimana hukum dapat berpihak pada restorasi hubungan dan keberlanjutan proses belajar-mengajar tanpa harus memperparah konflik.
![]()
