Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus mematangkan regulasi mengenai pembatasan potongan komisi ojek online sebesar 8 persen. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa tahap awal penerapan kebijakan difokuskan pada layanan roda dua mengingat sektor tersebut memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi terbesar.
Menurutnya, fokus terhadap layanan roda dua dilakukan agar manfaat kebijakan dapat dirasakan oleh kelompok masyarakat yang paling banyak bergantung pada transportasi daring sebagai sumber penghasilan maupun sarana mobilitas harian.

Dudy menjelaskan bahwa penyusunan regulasi dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek hukum, ekonomi, investasi, hingga keberlanjutan industri digital. Pemerintah ingin memastikan bahwa aturan yang diterbitkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Selain meningkatkan kesejahteraan pengemudi, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan hubungan kemitraan yang lebih transparan antara perusahaan aplikasi dan para mitra. Pemerintah menilai keseimbangan tersebut penting untuk menjaga pertumbuhan industri transportasi berbasis digital.
Berbagai masukan dari organisasi pengemudi maupun perusahaan aplikasi terus dihimpun sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi. Pemerintah juga membuka peluang evaluasi setelah kebijakan diterapkan agar dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Dengan pembatasan komisi sebesar 8 persen yang difokuskan terlebih dahulu pada layanan roda dua, pemerintah berharap ekosistem transportasi online di Indonesia menjadi lebih adil, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
![]()
