ASBI News, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus skema pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut dapat menghemat anggaran negara serta menciptakan sistem yang lebih adil bagi masyarakat.
Perkara ini bermula dari gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tinggi Negara yang diajukan oleh dua warga negara, yakni Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin. Mereka meminta MK menghapus ketentuan yang memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai aturan tersebut tidak adil karena anggota DPR dapat menerima pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat satu periode atau lima tahun. Mereka membandingkannya dengan profesi lain seperti aparatur sipil negara, anggota TNI, dan Polri yang harus bekerja selama puluhan tahun untuk mendapatkan hak pensiun.

Selain itu, para pemohon juga menilai kebijakan tersebut membebani anggaran negara. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam gugatan, sejak diberlakukannya aturan tersebut pada 1980 hingga 2025 terdapat lebih dari 5.000 mantan anggota DPR yang menerima manfaat pensiun dengan total beban anggaran mencapai sekitar Rp226 miliar.
Keputusan MK yang menghapus skema pensiun seumur hidup ini disambut positif oleh berbagai kalangan masyarakat. Banyak warganet menilai langkah tersebut sebagai bentuk reformasi kebijakan keuangan pejabat negara sekaligus upaya menekan pengeluaran negara.
Di sisi lain, pimpinan DPR menyatakan akan menghormati dan mengikuti keputusan MK. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa aturan mengenai pensiun anggota DPR merupakan produk undang-undang lama sehingga lembaganya akan tunduk pada putusan MK jika terjadi perubahan aturan.
Pengamat kebijakan publik menilai putusan tersebut dapat menjadi momentum evaluasi terhadap berbagai fasilitas pejabat negara. Selain meningkatkan efisiensi anggaran, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kasus ini pun memicu perdebatan luas di ruang publik mengenai hak keuangan pejabat negara dan transparansi penggunaan anggaran negara, sekaligus menjadi salah satu isu politik yang paling banyak dibicarakan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
![]()
