ASBI News, Sukabumi – Kasus tragis yang menimpa seorang bocah laki‑laki berinisial N (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah video dan laporan tentang dugaan kekerasan oleh ibu tirinya viral di media sosial. Peristiwa ini juga menarik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan sejumlah pihak berwenang.
Menurut keterangan resmi dari KPAI, kasus tersebut masuk kategori filisida istilah untuk pembunuhan anak oleh orang tua atau wali karena diduga penganiayaan yang dilakukan ibu tiri terhadap korban berujung kematian. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat berat dan memerlukan penanganan hukum serius.
Peristiwa bermula ketika korban, yang sehari‑harinya tinggal di pesantren, sedang berada di rumah untuk libur awal Ramadan bersama keluarga. Ayah korban yang sedang bekerja mendapat telepon dari istrinya yang menyebutkan bahwa anaknya sakit, sehingga ia langsung pulang. Setibanya di rumah, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Jampang Kulon untuk penanganan medis, namun duka menyelimuti keluarga karena N akhirnya meninggal dunia di rumah sakit tersebut pada Kamis (19/2/2026).
Beberapa laporan masyarakat dan akun video yang beredar menyebutkan bahwa korban sempat dipaksa meminum air panas dan mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuhnya sebelum meninggal, meski penyebab pastinya masih menunggu hasil pemeriksaan autopsi dari pihak kepolisian.
Kasus ini segera menjadi perhatian aparat hukum. Polres Sukabumi memproses kejadian tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dalam penyelidikan awal, penyidik telah menemukan bukti awal yang kuat dan menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan resmi. Polisi juga telah memeriksa saksi dan bukti di lapangan guna memastikan keterlibatan pihak yang diduga sebagai pelaku.
Pihak legislatif ikut angkat suara. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengutuk keras dugaan penganiayaan yang menewaskan anak tersebut dan memastikan komisi akan mengawal kasus itu hingga ke persidangan. Ia menyarankan penyidik Polres Sukabumi menjatuhkan jeratan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku, yang bisa membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini, terutama karena kejadian tersebut terjadi di tengah masyarakat yang tengah menyambut bulan suci Ramadan. Pejabat di KemenPPPA menyerukan pentingnya perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.
Kasus ini terus mendapat sorotan netizen dan masyarakat luas, yang mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak serta mendesak agar pelaku diproses secara hukum tanpa pengecualian. Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk dapat memastikan motif dan penyebab kematian korban secara ilmiah, sebagai bagian dari penyidikan yang tengah berjalan.
![]()
