ASBI NEWS, Jakarta — Aksi penarikan kendaraan bermotor di jalan secara paksa oleh pihak debt collector atau penagih utang kembali menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dinilai melanggar hukum, berpotensi memicu konflik, dan menimbulkan keresahan di jalan raya.
Polres Metro Jakarta Barat melalui akun resmi sosial medianya memperingatkan bahwa penarikan kendaraan bermotor di jalan secara paksa tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum, dan tindakan debt collector bukan autoritas hukum yang berwenang mengambil alih kendaraan konsumen.
Dalam penjelasannya, polisi menyebutkan bahwa tindakan seperti itu bertentangan dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana eksekusi kendaraan yang menjadi jaminan fidusia hanya boleh dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau atas persetujuan debitur secara sukarela.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak berwajib segera jika melihat praktik penarikan paksa di jalan karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut dinilai mirip bentuk perampasan yang dapat dikenai sanksi pidana.
Meski ada larangan tegas, pelaksanaan penarikan kendaraan oleh debt collector beberapa kali dilaporkan masih terjadi. Di Banyumas (Jawa Tengah), misalnya, sebuah kasus terjadi ketika enam orang dari pihak ketiga melakukan penarikan sepeda motor seorang nasabah di jalan umum. Aksi tersebut dilaporkan disertai intimidasi, dan konsumen harus membayar biaya penarikan lebih dari Rp1,1 juta ditambah pelunasan pokok hutang sebelum kendaraannya dapat diambil kembali.
Di Makassar (Sulawesi Selatan), beberapa konsumen pembiayaan juga mengungkapkan keberatan atas dugaan penarikan paksa kendaraan oleh sebuah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor tanpa prosedur hukum yang benar, sehingga menimbulkan kerugian finansial dan tekanan psikologis bagi pemilik kendaraan.
Komisi XIII DPR RI pun menyoroti praktik penarikan paksa tersebut dan mendesak adanya penertiban terhadap debt collector yang melakukan penagihan di luar ketentuan, sehingga meresahkan masyarakat.
Para ahli hukum dan lembaga seperti Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkumham Sumsel) menyatakan bahwa penarikan kendaraan oleh pihak kreditur/leasing hanya sah jika berdasarkan kesepakatan debitur yang sukarela menyerahkan kendaraan atau berdasarkan putusan pengadilan yang berlaku sesuai Putusan MK No. 18/PUU‑XVII/2019.
Jika kendaraan ditarik tanpa dasar hukum yang jelas, praktik tersebut dapat dianggap sebagai perampasan yang melanggar hukum, dan pelaku dapat dikenai sanksi pidana serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan KUHP.
Laporan dan pedoman dari media massa menyoroti bahwa praktik penarikan paksa di jalan tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik dan kekerasan. Ancaman seperti perampasan kunci, pengejaran kendaraaan, atau tekanan fisik risiko melanggar hukum pidana dan keselamatan publik.
Saran Kepada Masyarakat dan Debitur
Pihak kepolisian dan lembaga hukum memberi sejumlah saran kepada masyarakat, termasuk:
- Jangan menyerahkan kendaraan secara langsung di jalan kepada pihak yang tidak berwenang tanpa dasar hukum.
- Mintalah dokumen resmi dan ajukan pertanyaan tentang dasar hukum penarikan jika pihak penagihan mengaku memiliki hak.
- Laporkan kepada aparat kepolisian atau lembaga perlindungan konsumen jika mengalami tindakan yang mencurigakan atau intimidatif.
- Simpan bukti seperti foto, video, atau dokumen komunikasi dengan debt collector.
Penarikan kendaraan di jalan secara paksa oleh debt collector tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum yang dilarang, dapat dikenai sanksi pidana, dan berpotensi menimbulkan konflik di jalan. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa eksekusi kendaraan harus melalui aturan hukum yang benar, dan masyarakat diminta berhati‑hati serta melapor jika menemukan praktik ilegal semacam ini.
![]()
