ASBI NEWS, Jawa Timur — Belakangan ini, isu mengenai rapel gaji pensiunan ASN, TNI, Polri, beserta penerima pensiun lainnya kembali viral di media sosial dan platform video, memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan serta keluarga penerima manfaat. Isu tersebut menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan dan pencairan rapel gaji pada awal tahun ini, bahkan diklaim sudah masuk ke rekening para pensiunan.
Dalam sejumlah unggahan video dan pesan berantai, disebutkan bahwa rapel gaji pensiunan akan dibayarkan secara otomatis melalui transfer rekening tanpa prosedur tambahan dan terkait dengan kenaikan persentase gaji pokok. Beberapa konten bahkan mencantumkan angka kenaikan serta tanggal pencairan spesifik yang diklaim berlaku pada akhir Januari atau awal Februari 2026.
Menanggapi fenomena viral ini, PT Taspen (Persero) — lembaga pelaksana pembayaran pensiun negara — secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah Republik Indonesia mengenai penetapan kenaikan gaji pensiunan maupun pencairan rapel gaji tahun anggaran 2026. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas maraknya informasi tidak akurat yang beredar.
Menurut Taspen, seluruh kebijakan terkait gaji pokok pensiunan, penyesuaian tunjangan, maupun rapel hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pemerintah yang sah berupa peraturan, instruksi, atau regulasi resmi yang diterbitkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sampai pertengahan Desember 2025, belum ada regulasi terbaru yang menetapkan kenaikan pensiun pokok atau rapel gaji untuk pensiunan tahun ini.
Taspen juga menegaskan bahwa klaim mengenai pencairan rapel yang “langsung masuk rekening” adalah informasi tidak resmi yang tidak memiliki dasar hukum. Seluruh proses pembayaran di lembaga tersebut mengikuti aturan yang berlaku dan direncanakan sesuai jadwal administratif, bukan berdasarkan unggahan di media sosial.
Fenomena kabar terkait rapel dan kenaikan pensiunan sebenarnya bukan hal baru. Pada akhir tahun 2025, beberapa video dan unggahan lain pernah beredar dengan klaim bahwa rapel gaji pensiunan akan cair pada November 2025, beserta persentase kenaikan tertentu. Namun, pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Taspen telah membantah informasi tersebut sebagai hoaks atau tidak memiliki dasar hukum yang sah, dan menegaskan ketentuan pensiun tetap berjalan sesuai peraturan yang ada.
Penyebaran isu ini dipicu oleh berbagai konten yang mencampurkan informasi administratif, spekulasi kebijakan, serta uraian mekanisme pembayaran yang terdengar meyakinkan namun tidak mengacu pada sumber resmi pemerintah atau Taspen. Akibatnya, banyak pensiunan terpengaruh dan menantikan kepastian kapan serta berapa jumlah rapel gaji yang akan diterima.
Kebingungan ini menimbulkan keresahan karena pensiunan sering kali bergantung pada pendapatan pensiun untuk kebutuhan sehari-hari. Ketidakjelasan informasi berpotensi menciptakan kekhawatiran di kalangan kelompok rentan tersebut.
Hingga kini, pembayaran pensiun dan setiap penyesuaian besar seperti kenaikan gaji pokok harus merujuk pada Peraturan Pemerintah dan keputusan resmi dari instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta keputusan Presiden melalui regulasi formal. Taspen sebagai lembaga pelaksana hanya bertugas mengikuti keputusan tersebut dan memastikan administrasi pembayaran berjalan akurat.
Dalam klarifikasinya, PT Taspen mengimbau masyarakat terutama pensiunan agar selalu memeriksa dan memastikan informasi melalui kanal resmi, seperti:
- Situs resmi PT Taspen (taspen.co.id)
- Call center resmi
- Saluran komunikasi pemerintah terkait Kebijakan Pensiun
Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dan menghindari penyesatan melalui konten yang tidak kredibel.
![]()
