ASBI News, Jakarta — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, secara resmi menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua DK OJK pada Jumat, 30 Januari 2026. Keputusan ini diumumkan bersamaan dengan mundurnya sejumlah pimpinan tinggi OJK lainnya, di tengah gejolak tajam yang terjadi di pasar modal Indonesia.
Pengunduran diri Mahendra disampaikan dalam keterangan resmi OJK dan terjadi beberapa hari setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan lebih dari 8 persen dalam dua hari berturut-turut, yang memicu suasana ketidakpastian di pasar saham domestik.
Selain Mahendra Siregar, pengunduran diri secara resmi juga disampaikan oleh:
- Inarno Djajadi — Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK)
- I.B. Aditya Jayaantara — Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (DKTK)
Ketiga pejabat puncak ini menyatakan mundur dari jabatan masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab moral, sekaligus mendukung proses pemulihan pasar serta upaya perbaikan tata kelola sektor jasa keuangan nasional.
Dalam pernyataannya, Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya telah disampaikan secara resmi dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan bahwa meskipun terjadi pergantian pucuk pimpinan, pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK tetap berjalan normal. Pengunduran diri ini tidak akan menghentikan kegiatan pengaturan, pengawasan, atau perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
Keputusan ini muncul setelah gejolak yang sempat menekan IHSG, termasuk pengunduran diri Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman sebelumnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban akibat tekanan tersebut pada pasar saham. Mahendra menyatakan bahwa ia mengetahui kabar tersebut secara tidak langsung melalui siaran digital di platform streaming, dan menjamin bahwa OJK tidak melakukan intervensi dalam keputusan itu.
OJK dan SRO (Self-Regulatory Organization) juga sempat melakukan langkah strategis, termasuk memindahkan kegiatan kantor pimpinan OJK ke Gedung BEI pada 30 Januari 2026 untuk mempercepat reformasi pasar modal. Langkah ini dilakukan untuk merespons kebutuhan penyesuaian metodologi data free float yang menjadi perhatian lembaga pemeringkat internasional MSCI.
Pengunduran diri Mahendra Siregar menjadi sorotan pelaku pasar dan pengamat ekonomi. Beberapa pihak menilai langkah ini sebagai cerminan tanggung jawab moral di tengah tekanan pasar yang sedang mengalami gejolak. Sementara itu, analis menekankan pentingnya kesinambungan kebijakan pengawasan dan stabilitas sektor jasa keuangan agar kepercayaan investor tetap terjaga.
OJK juga memastikan bahwa keputusan tersebut dibuat tanpa tekanan dari pemerintah maupun pihak lain, menegaskan kembali independensi lembaga dalam mengambil keputusan strategis.
Meski tiga pimpinan tinggi OJK mundur, OJK memastikan struktur pengawasan tetap berjalan. Fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dijamin akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sambil menunggu proses selanjutnya terkait penetapan pejabat pengganti.
Pengunduran diri ini terjadi di tengah dinamika sektor keuangan Indonesia yang penuh tantangan, khususnya dalam hal stabilitas pasar modal dan perlindungan investor.
![]()
