Bupati Pati Sudewo (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9/2025). Sudewo diperiksa penyidik KPK sebagi saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma/rwa.
ASBI News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026. OTT itu berujung pada penangkapan Sudewo dan beberapa pihak lainnya, yang kemudian diperiksa lebih lanjut oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menduga Sudewo terlibat dalam praktik pemerasan calon perangkat desa dengan menetapkan tarif bagi calon yang ingin menduduki jabatan di pemerintahan desa. Tarif itu disebut mencapai ratusan juta rupiah per posisi, termasuk untuk jabatan sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala seksi. Dugaan ini terungkap setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari saksi serta bukti awal dari OTT.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dugaan pemerasan ini diduga dilakukan melalui struktur organisasi yang disebut “Tim 8”, yakni sekelompok orang yang ditunjuk untuk menghubungi dan mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa di masing-masing kecamatan.
Dalam praktiknya, menurut keterangan penyidik, uang hasil pemerasan tersebut ditampung oleh para koordinator setempat dan disimpan di karung sebelum sebagian diserahkan kepada pihak yang ditengarai sebagai penerima akhir.
Setelah OTT dilaksanakan, KPK menetapkan empat tersangka perkara pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, termasuk Sudewo sebagai tersangka utama. Tiga lainnya adalah kepala desa di lingkungan Kabupaten Pati yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai mencapai sekitar Rp2,6 miliar yang menjadi bagian dari dugaan pembayaran untuk pengisian jabatan perangkat desa.
Setelah penetapan tersangka, penyidik KPK terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Pati dan di fasilitas lain sesuai prosedur penyidikan.
Pada 29 Januari 2026, tim penyidik kembali memeriksa belasan saksi, termasuk saksi yang berkaitan dengan peran empat tersangka dalam kasus itu. (
Selain itu, puluhan kepala desa (kades) dan dua sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Pati dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan untuk memberikan keterangan terkait alur pengumpulan uang dan dugaan pemerasan yang menjerat Sudewo.
Media lain juga melaporkan bahwa penyidik memeriksa anak buah Sudewo dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pati, sementara aparat kepolisian turut mengamankan jalannya pemeriksaan dengan pengawalan ketat.
Menanggapi kasus ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Pati tetap berjalan kondusif meskipun proses hukum terhadap Bupati Pati tengah berlangsung. Wakil Gubernur Jawa Tengah menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK dan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Untuk menjaga kelangsungan pemerintahan daerah, Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati berdasarkan keputusan gubernur setelah Sudewo ditetapkan tersangka dan ditahan.
Selain kasus pemerasan perangkat desa, laporan menunjukkan bahwa KPK juga mempertimbangkan dugaan praktik serupa di luar tingkat desa. Penyidik mendalami kemungkinan Sudewo terlibat dalam jual beli jabatan di tingkatan lain.
Kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo kini masuk tahap penyidikan intensif dengan pemeriksaan puluhan saksi dan pengumpulan bukti uang tunai miliaran rupiah. KPK menegaskan akan menjalankan proses hukum secara transparan dan sesuai peraturan, sementara pemerintahan daerah tetap berfungsi meskipun dipimpin Plt Bupati. Perkembangan terbaru akan disampaikan lembaga antirasuah sesuai tahapan penyidikan yang berjalan.
![]()
