ASBI News, Blitar – Isu mengenai pencairan rapel gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut-sebut akan dibayarkan pada Januari 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut menyebar luas dan menimbulkan harapan sekaligus kebingungan di kalangan para pensiunan.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah bersama PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi. Seperti dilansir BlitarKawentar (Jawa Pos Group), PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pencairan rapel gaji pensiunan ASN, serta belum diterbitkan regulasi baru yang mengatur pembayaran rapel tersebut.
Hal senada juga diberitakan oleh Kompas.com, yang menyebutkan bahwa para pensiunan ASN tetap menerima hak pensiun bulanan seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, informasi mengenai rapel atau tambahan pembayaran masih sebatas isu dan belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut laporan Detik.com, isu rapel gaji ini mencuat seiring dengan pembahasan kebijakan penyesuaian gaji ASN yang kerap dikaitkan dengan tahun anggaran baru. Banyak unggahan di media sosial yang mengaitkan kebijakan tersebut dengan pembayaran rapel bagi pensiunan, meski belum ada pernyataan resmi dari pemerintah.
Sementara itu, Tribunnews.com melaporkan bahwa PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi resmi. Taspen juga meminta masyarakat untuk selalu merujuk pada kanal informasi resmi pemerintah atau perusahaan dalam memperoleh informasi terkait hak pensiun.
Pemerintah melalui kementerian terkait menegaskan bahwa setiap kebijakan mengenai kenaikan atau rapel gaji pensiunan harus melalui proses peraturan perundang-undangan. Hingga kini, belum ada keputusan resmi yang menyebutkan rapel gaji pensiunan ASN akan cair pada Januari 2026.
Isu ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kesejahteraan para pensiunan ASN yang sangat bergantung pada kepastian pembayaran pensiun. Sejumlah media menilai perlunya komunikasi yang jelas dan cepat dari pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah dan PT Taspen kembali menegaskan bahwa para pensiunan tetap menerima hak pensiun sesuai aturan yang berlaku, sementara informasi mengenai rapel gaji masih menunggu kejelasan regulasi resmi.
![]()
