Bandung, ASBI News — Sebuah video yang menampilkan debt collector (penagih utang) menarik kendaraan debitur di jalan umum kembali viral di media sosial. Tindakan ini memicu sorotan luas karena dianggap melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, meskipun praktik penagihan kendaraan macet memang kerap terjadi di sejumlah kota di Indonesia.
Dalam video viral, terlihat seorang debt collector mencoba menarik sepeda motor milik debitur di tengah jalan raya, hingga memicu kemacetan dan reaksi warga. Kejadian semacam ini menimbulkan pertanyaan: apakah debt collector boleh menarik kendaraan di jalan?
Menurut praktisi hukum Rudi Rustandi SH, tindakan ini tidak sah secara hukum jika dilakukan tanpa prosedur yang benar.
“Penarikan kendaraan di jalan tanpa izin resmi dari pengadilan dapat menimbulkan konsekuensi pidana dan perdata. Debt collector wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku,” jelas Dr. Andi kepada ASBI News.
Aturan Hukum Penarikan Kendaraan
| Aspek | Aturan / Penjelasan |
|---|---|
| UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 | Debt collector wajib profesional, tidak boleh intimidasi, dan debitur berhak melapor jika merasa dirugikan. |
| Peraturan OJK | Penagihan harus dilakukan secara aman, tidak boleh mengganggu ketertiban umum. |
| KUHP Pasal 335 | Aksi menarik kendaraan paksa di jalan bisa dikategorikan pengancaman atau perbuatan melawan hukum. |
| Prosedur Sah | Penarikan hanya sah jika ada putusan pengadilan atau kesepakatan resmi dengan debitur. |
Sanksi bagi debt collector yang melanggar bisa berupa pidana hingga 1 tahun, ganti rugi, serta sanksi administratif dari OJK.
Tips Debitur Menghadapi Debt Collector
- Tetap tenang, jangan panik.
- Minta identitas resmi dan surat tugas debt collector.
- Catat atau rekam kejadian untuk bukti.
- Lapor ke polisi bila terjadi intimidasi.
- Hubungi OJK atau lembaga perlindungan konsumen untuk mediasi.
Aksi menarik kendaraan di jalan oleh debt collector yang viral menunjukkan perlunya penegakan hukum dan edukasi publik terkait hak debitur dan kewajiban penagih utang. Debitur berhak menolak penarikan ilegal, sementara debt collector wajib mengikuti prosedur hukum resmi agar tindakan mereka tidak menimbulkan masalah pidana.
![]()
