SOLOKAN JERUK, Kabupaten Bandung — Kehebohan terjadi di perbatasan Desa Langensari dan Desa Solokanjeruk, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, setelah beberapa unit alat berat jenis beko tiba-tiba terlihat memasuki dan mulai bekerja di area pesawahan produktif tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi kepada warga setempat. Alat berat ini terlihat menggali dan meratakan tanah di atas lahan persawahan seluas kurang lebih 20 hektar yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama para petani.
Lokasi & Kronologi
Peristiwa bermula ketika sejumlah warga dan petani di wilayah Solokan Jeruk melihat alat berat masuk ke areal pesawahan tanpa informasi resmi. Lahan tersebut sebelumnya telah dibeli oleh pihak pengembang, namun petani yang masih mempertahankan lahan — termasuk yang belum menjual — tidak menerima sosialisasi terkait perencanaan pembangunan apa pun.
Menurut laporan warga, beko-beko tersebut mulai beroperasi di lokasi sawah produktif pada akhir Desember 2025, memicu protes karena aktivitas ini dianggap sebagai langkah awal dalam alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan perumahan tanpa kajian dan pemberitahuan publik yang memadai.
Protes Petani
Para petani yang selama ini menggantungkan hidup dari bercocok tanam menjadi sangat khawatir dengan kehadiran alat berat. Iwan Ridwan, seorang petani sekaligus pemilik lahan, menyatakan tegas bahwa sawah yang selama ini ditanami padi adalah sumber utama penghidupan keluarga dan buruh tani lokal.
> “Saya bertahan tak akan menjual karena sawah ini adalah hidup kami. Lahan ini masih sangat produktif menghasilkan beras untuk makan keluarga,” ungkap Iwan dalam wawancara dengan tim media.
Dalam kalimat yang mencerminkan kekecewaan mendalam petani, Iwan menambahkan “Sawah ruksak, petani balangsak” sebagai ungkapan kekhawatiran akan hilangnya akses atas lahan yang menjadi sandaran hidup mereka.
Beberapa petani yang telah menjual lahannya mengaku tertipu karena ada janji bahwa lahan akan tetap bisa digarap meskipun kepemilikan berpindah. Namun kenyataannya, setelah dijual, lahan tersebut justru dibiarkan kosong dua musim tanam sebelum alat berat mulai beroperasi.
Dampak Lingkungan dan Sistem Irigasi
Lebih dari sekadar ancaman terhadap mata pencaharian, beberapa petani juga menyoroti dampak teknis terhadap sistem irigasi lokal. Menurut laporan, saluran irigasi warga kini menghadapi kendala sehingga para petani yang bertahan terpaksa menggunakan pompa air dari Sungai Citarik untuk mengairi lahan mereka — sebuah biaya tambahan yang tidak terduga menjelang musim tanam.
Ahli tata ruang dan lingkungan menekankan bahwa alih fungsi lahan sawah produktif memperburuk risiko banjir dan menambah tekanan terhadap sistem resapan air, terutama ketika terjadi hujan lebat di wilayah Bandung Raya. Hal ini karena hilangnya area resapan berpotensi mempercepat limpasan air hujan.
Respon Pemerintah Daerah
Isu ini juga mendapat perhatian dari pemerintah provinsi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dikenal vokal dalam penolakan alih fungsi lahan sawah produktif, menyatakan bahwa tidak ada izin resmi yang dikeluarkan untuk pembangunan perumahan di lokasi tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Satpol PP Kabupaten Bandung untuk menghentikan aktivitas tersebut sementara waktu.
Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menegaskan perlunya memastikan bahwa lahan tetap berfungsi sebagai lumbung pangan dan daerah resapan air, serta mencegah dampak negatif seperti banjir jika fungsi alami tanah hilang.
Pemerintah provinsi juga disebut akan melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan pembangunan di seluruh Jawa Barat. Gubernur menyoroti pentingnya mengakomodasi kebutuhan hunian tanpa harus mengorbankan lahan pertanian produktif, termasuk melalui solusi hunian vertikal yang lebih ramah lingkungan.
Ancaman Terhadap Ketahanan Pangan
Kasus ini terjadi dalam konteks yang lebih besar di mana perlindungan lahan pertanian menjadi isu nasional. Menurut pakar pertanian, banyak area sawah di Indonesia terancam hilang setiap tahunnya akibat alih fungsi lahan tanpa regulasi kuat, sesuatu yang dikhawatirkan memperlemah ketahanan pangan jika tidak segera diatasi.
Kondisi Terkini
Hingga laporan ini disusun, proses pemeriksaan administratif dan evaluasi perizinan masih berlangsung, dan pihak petani bersama masyarakat setempat terus menyuarakan hak mereka atas kelangsungan lahan pertanian serta kejelasan status hukum atas aktivitas alat berat yang tengah berlangsung.b
—
![]()
