ASBI News | Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 mengalami kenaikan dan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Keputusan ini diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025), setelah pembahasan panjang dengan Dewan Pengupahan Daerah.
Besaran Kenaikan dan Perbandingan dengan Tahun Lalu
- UMP Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik dari UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
- Kenaikan ini mencapai 6,17 persen atau bertambah sekitar Rp333.115 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
- Nilai UMP baru tersebut diumumkan secara resmi menjelang batas akhir penetapan UMP nasional yang harus diselesaikan gubernur selambat-lambatnya 24 Desember.
Dasar Hukum dan Formula Perhitungan
Pramono menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan, yang menjadi acuan perhitungan upah minimum di seluruh provinsi di Indonesia. Dalam aturan ini disebutkan bahwa indeks alpha yang digunakan dalam formula perhitungan upah minimum harus berada di rentang 0,5 sampai 0,9.
Dalam rapat Dewan Pengupahan, alpha disepakati sebesar 0,75 yang akhirnya menjadi dasar perhitungan UMP Jakarta tahun depan. Menurut Pramono, angka alpha ini merupakan hasil kesepakatan antar unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha yang terlibat dalam pembahasan.
Dalam konferensi pers, Pramono menekankan bahwa UMP Jakarta tahun 2026 naik lebih tinggi dari laju inflasi di Jakarta, menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap daya beli pekerja.
Pramono juga mengimbau agar seluruh perusahaan di Jakarta wajib menerapkan UMP baru tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan tegas menindak bila ada pihak yang tidak mematuhi ketentuan ini.
Respons dan Dampak Kebijakan
Respons Serikat Pekerja:
Beberapa organisasi buruh menyambut baik kenaikan UMP Jakarta 2026 karena dinilai mampu membantu pekerja menyesuaikan diri dengan kenaikan biaya hidup di Ibu Kota. Namun sebagian pengamat buruh menilai UMP yang ditetapkan masih belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak di Jakarta, yang menurut data Kemenaker masih berada di kisaran lebih tinggi.
Respons Dunia Usaha:
Pengusaha menyatakan memahami kenaikan UMP namun meminta pemerintah memperhatikan kondisi pelaku usaha, terutama UMKM, agar kebijakan ini tidak menimbulkan tekanan operasional yang berat. Mereka berharap adanya dukungan seperti kemudahan perizinan dan insentif usaha.
Program Pendukung Bagi Pekerja dan Pengusaha
Selain menaikkan upah minimum, Pemprov DKI Jakarta juga menyatakan akan memberikan dukungan berupa:
- Bantuan transportasi publik dan layanan kesehatan gratis bagi pekerja berpenghasilan di bawah ketentuan tertentu.
- Akses program perlindungan sosial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bagi pengusaha, terdapat rencana relaksasi perizinan, insentif perpajakan, dan pelatihan/pendampingan UMKM.
Mulai Berlaku 1 Januari 2026
Dengan seluruh keputusan tersebut, UMP DKI Jakarta 2026 yang baru akan diberlakukan secara resmi mulai 1 Januari 2026, dan seluruh elemen diharapkan mempersiapkan diri untuk penyesuaian kebijakan ini.
![]()
