
Pernahkah anda mendengar nama dan istilah Radio komunitas? Bagi anda pecinta radio pastilah sudah tidak asing mendengarnya, namun bagi anda yang bukan pencinta radio, pastilah nama tersebut terasa awam di telinga.
Apalagi perkembangan teknologi dan digital di era sekarang sudah semakin canggih, dimana media sosial berperan penting dan menjadi media utama sebagai media informasi bagi masyarakat. Di Indonesia, ada beberapa kategori radio yang umum kita kenal, diantaranya radio LPP (Lembaga Penyiaran Publik), radio swasta komersil, radio komunitas dan radio internet streaming.
Namun kali ini kita akan membahas mengenai radio komunitas. Radio komunitas adalah radio yang dikelola oleh kelompok (komunitas) dengan jangkauan terbatas mencakup satu area (contoh satu kecamatan). Sebagaimana dijelaskan dan tercantum di dalam UU penyiaran no. 32 tahun 2002 dan PP no. 51 tahun 2005.
Secara garis besar radio komunitas sudah tercantum dan dilindungi oleh undang undang. Maka dari itu pemanfaatan radio komunitas sebagai sarana komunikasi dan informasi masyarakat akan sangat bermanfaat sekali bagi kemajuan wilayah, terutama dalam hal penyampaian informasi, baik dari masyarakat maupun pemerintahan setempat.
Dewasa ini tantangan radio dengan adanya media digital, cukup berpengaruh terhadap antusiasme masyarakat. Yang seringkali kalah saing dengan media digital. Namun sejauh ini radio komunitas yang dikelola warga/masyarakat sudah banyak melakukan terobosan dan mengikuti perkembangan, seperti pemanfaatan media sosial dengan cara melakukan live streaming, website dan lain-lain demi mendukung dan mempertahankan eksistensi radio komunitas di tengah gempuran media-media digital yang ada, terutama media sosial.
Bagi sebagian pecinta radio terutama pecinta radio komunitas, selain berperan dalam memberikan informasi, radio komunitas juga bisa menjadi teman hiburan saat didengarkan.
![]()
