ASBI News, Jakarta – Keluhan mengenai belum cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak guru dari berbagai daerah mengaku hingga pertengahan Maret belum menerima hak mereka menjelang perayaan Eid al-Fitr.
Sejumlah guru menyampaikan keluhan tersebut melalui berbagai platform media sosial dengan menyertakan tagar terkait THR guru. Mereka berharap pemerintah segera mempercepat proses pencairan karena THR biasanya digunakan untuk kebutuhan menjelang Lebaran.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjelaskan bahwa pencairan THR bagi ASN, termasuk guru, dilakukan secara bertahap sesuai dengan proses administrasi dan mekanisme anggaran di masing-masing instansi maupun pemerintah daerah.
Menurut penjelasan pemerintah, perbedaan waktu pencairan dapat terjadi karena proses verifikasi data pegawai, pengajuan pembayaran oleh satuan kerja, hingga penyaluran dana ke rekening penerima. Oleh karena itu, tidak semua ASN menerima THR pada waktu yang sama.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses penyaluran THR bagi guru dapat berjalan lancar. Guru ASN yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah biasanya mengikuti mekanisme pencairan dari anggaran daerah masing-masing.
Sejumlah pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa proses pencairan masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap. Beberapa daerah bahkan telah mulai menyalurkan THR kepada pegawai, sementara daerah lain masih menunggu penyelesaian administrasi anggaran.
Pengamat kebijakan publik menilai keterlambatan atau perbedaan waktu pencairan THR sering terjadi karena sistem pengelolaan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang berbeda. Meski demikian, pemerintah diminta memastikan proses pencairan berjalan transparan dan tepat waktu agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa THR bagi ASN tahun 2026 tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Guru yang belum menerima THR diimbau untuk menunggu proses pencairan dari instansi atau pemerintah daerah masing-masing karena penyaluran masih terus berlangsung.
![]()
