ASBI News, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Aturan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026 melalui regulasi yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari regulasi perlindungan anak di ruang digital. Aturan tersebut mengharuskan platform digital untuk membatasi atau menonaktifkan akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital.
Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko serius seperti paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga kecanduan media sosial.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan kekuatan algoritma,” ujar Meutya dalam keterangannya kepada media.
Dalam tahap awal implementasi, pemerintah akan memprioritaskan pembatasan pada sejumlah platform digital yang dianggap berisiko tinggi bagi anak-anak. Platform yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh platform memenuhi kewajiban regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga menyadari bahwa penerapan aturan ini kemungkinan akan menimbulkan berbagai reaksi, baik dari anak-anak maupun orang tua. Namun demikian, pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Selain Indonesia, sejumlah negara juga mulai menerapkan kebijakan serupa untuk melindungi anak di dunia digital. Australia, misalnya, telah lebih dulu membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, sementara beberapa negara Eropa seperti Prancis dan Spanyol tengah mempertimbangkan aturan yang sama.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab, terutama bagi anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan.
![]()
