ASBINews, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap bandar narkoba besar bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin pada Kamis (26/2/2026) ketika pria itu sedang melakukan upaya pelarian ke luar negeri melalui jalur laut ilegal ke Malaysia. Penangkapan ini menjadi sorotan tajam karena mengungkap jaringan narkotika lintas batas dan dugaan keterlibatan oknum aparat.
Menurut keterangan Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba mengendus rencana pelarian Ko Erwin berdasarkan informasi intelijen dan hasil pengembangan penyidikan kasus narkotika besar yang tengah ditangani aparat. Rencana itu antara lain melibatkan penyebrangan dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan kapal tradisional menuju wilayah Malaysia.
Brigjen Eko menegaskan bahwa penangkapan itu merupakan bagian dari langkah cepat dan terkoordinasi polisi dalam membongkar sindikat narkotika lintas provinsi dan negara.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak bandar besar sekaligus memutus jaringan yang mencoba memanfaatkan jalur ilegal untuk melarikan diri dari proses hukum,” ujarnya dalam konferensi pers singkat di Jakarta.
Ko Erwin yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama hampir sepekan, ditangkap di atas kapal di perairan dekat perairan Malaysia sebelum sepenuhnya memasuki yurisdiksi negara tetangga. Polisi berhasil mengejar kapal yang membawa tersangka setelah mengetahui jadwal keberangkatan dan pihak yang memfasilitasi pelarian tersebut.
Dalam proses penangkapan, aparat turut mengamankan dua orang lain berinisial A alias G dan R alias K, yang diduga membantu memfasilitasi pelarian Ko Erwin melalui jalur laut ilegal. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 4,8 juta, uang Ringgit Malaysia RM 20.000, jam tangan merek TAG Heuer, dan ponsel Samsung dari tangan tersangka.
Ko Erwin ditengarai bukan pelaku narkoba biasa. Ia diduga memiliki peran sentral dalam jaringan besar yang bahkan telah menyeret nama oknum mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terlibat dugaan penerimaan suap dan kemudahan dalam peredaran sabu. Total aliran dana yang sedang diselidiki dalam kasus ini disebut mencapai sekitar Rp 2,8 miliar, yang mencuat dari pengembangan kasus awal.
Setibanya di Jakarta, Ko Erwin kemudian digiring ke gedung Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aparat berencana menggelar perkara dan menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan jaringan ini.
![]()
