ASBINews, Pekanbaru — Insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau menggegerkan publik setelah seorang mahasiswi menjadi korban pembacokan oleh sesama mahasiswa pada Kamis pagi (26/2/2026). Peristiwa ini memicu sorotan luas terkait keamanan kampus, hubungan antarmahasiswa, serta langkah penegakan hukum.
Mahasiswi berinisial Farradhilla Ayu Pramesti (23) sedang menunggu giliran untuk mengikuti seminar proposal skripsi di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum pada sekitar pukul 08.30 WIB ketika tiba-tiba diserang oleh mahasiswa lain berinisial R (21). Pelaku datang membawa senjata tajam, termasuk kapak dan parang, dan langsung menyerang korban di lantai dua gedung kampus tersebut.
Polisi dan pihak keamanan kampus kemudian bergegas mengamankan pelaku dari lokasi kejadian setelah serangan berlangsung.
Penyidik dari Polresta Pekanbaru mengungkap bahwa pembacokan ini diduga dipicu oleh motif asmara dan rasa sakit hati karena pelaku tidak terima cintanya ditolak oleh korban. R dan F diketahui saling mengenal sebelumnya, bahkan sempat menjalani kegiatan KKN bersama di angkatan yang sama.
Polisi juga menyatakan pelaku telah merencanakan aksinya sejak beberapa waktu lalu, terbukti dari persiapan membawa senjata tajam dari rumah dan intensi yang jelas untuk melukai korban. Dalam serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung, lengan, dan pergelangan tangan, yang menunjukkan tindak agresif berulang.
Farradhilla dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk perawatan awal setelah kejadian. Karena luka yang serius, korban kemudian menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, dengan kondisi dilaporkan stabil namun masih dalam pemulihan.
Pelaku R telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa unsur perencanaan, penyerangan sengaja, dan penggunaan senjata tajam menjadi faktor penting dalam penyidikan, dan tersangka terancam hukuman sesuai pasal penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kampus UIN Suska Riau merespons tragedi ini dengan tegas. Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum menyatakan bahwa pelaku akan dikeluarkan atau dipecat dari kampus melalui proses etik internal, sementara kasus hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Insiden ini juga memicu kecaman dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta evaluasi serius terhadap sistem keamanan di lingkungan kampus. Dalam pernyataannya, DPR menegaskan bahwa kekerasan tidak seharusnya terjadi di ruang pendidikan dan menuntut standar keamanan kampus ditingkatkan agar tragedi serupa tidak terulang.
![]()
