ASBINews, Jakarta— Industri aset kripto di Indonesia diprediksi semakin kompetitif dan berkembang setelah penurunan biaya transaksi signifikan yang dilakukan oleh bursa kripto PT Central Finansial X (CFX). Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret 2026, dan mendapatkan sambutan positif dari pelaku industri aset digital dan investor domestik.
Mulai 1 Maret 2026, CFX memangkas biaya transaksi bursa kripto sebesar 50 persen, dari sebelumnya 0,04 % menjadi 0,02 %. Kebijakan ini dijadwalkan kembali diturunkan pada 1 Oktober 2026 menjadi 0,01 % sebagai bagian dari strategi jangka panjang memperkuat daya saing platform kripto berizin di dalam negeri.
Penurunan biaya ini dilakukan sebagai respons terhadap ketimpangan biaya transaksi antara bursa kripto lokal yang berizin OJK dengan platform luar negeri yang belum berizin. Perbedaan tersebut telah memicu terjadinya capital outflow dan mengalihkan sebagian besar aktivitas investor ke luar negeri, sehingga menurunkan likuiditas pasar domestik.
CEO Indodax, William Sutanto, menyatakan bahwa pengurangan biaya merupakan angin segar bagi industri aset kripto nasional. Struktur biaya yang lebih murah diyakini dapat meningkatkan frekuensi transaksi, menarik kembali investor yang sebelumnya bertransaksi di platform luar negeri, serta memperdalam likuiditas pasar domestik.
Direktur Utama PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), Adrian Sudirgo, menyebut penyesuaian biaya sebagai salah satu strategi penting dalam menghadapi persaingan global. Menurutnya, biaya transaksi yang kompetitif tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga membantu pertumbuhan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Langkah CFX ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak di ekosistem kripto domestik yang melihat penurunan biaya sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing bursa berizin Indonesia terhadap platform asing.
Menurut Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, penurunan biaya transaksi bukan sekadar insentif harga, tetapi bagian dari upaya lebih luas untuk memperluas pangsa pasar domestik dan menarik kembali modal serta minat investor ke platform yang telah teregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data dari OJK menunjukkan bahwa pada 2025, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp482,23 triliun, dengan jumlah konsumen mencapai 12,92 juta per akhir Desember 2025 menunjukkan potensi besar pasar domestik jika ekosistemnya terus diperkuat.
![]()
