ASBI News, Kabupaten Belu — Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan aksi seorang wanita menembak mati seekor burung hantu berwarna putih di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa tersebut viral setelah video menunjukkan burung hantu jenis Tyto alba ditembak menggunakan senapan angin hingga tewas, kemudian diunggah ke media sosial oleh saksi di lokasi kejadian.
Rekaman yang kini menjadi sorotan publik itu menunjukkan hewan nokturnal tersebut dipegang dengan kedua sayapnya oleh beberapa orang sebelum seorang perempuan mengarahkan senapan angin ke arah kepala burung, lalu menembakkannya. Kejadian ini terjadi pada malam Rabu (14/1/2026) dan mendapat reaksi kuat dari warganet yang mengecam tindakan tersebut.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa terduga pelaku merupakan warga setempat yang mengaku melakukan tindakan itu karena merasa terganggu oleh suara burung hantu yang dinilai mengusik waktu tidurnya. Polisi kemudian mendatangi lokasi, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk pendalaman kasus.
Atas perbuatannya, wanita tersebut kini diproses secara hukum atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 337 ayat (2) KUHP Pidana Baru, dengan ancaman pidana penjara serta denda sesuai aturan.
Polisi juga menegaskan bahwa meskipun Tyto alba tidak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi menurut ketentuan saat ini, tindakan kekerasan terhadap satwa tetap menjadi perhatian penegak hukum dan pemeliharaan edukasi publik terkait pelestarian lingkungan.
![]()
