ASBI News, Tangerang – Pendakwah kontroversial Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Polres Metro Tangerang Kota, Banten yang berlangsung sejak Selasa (10/2/2026) dan berlanjut hingga Rabu sore.
Kasus bermula dari peristiwa di Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025, ketika korban anggota Banser menghadiri acara ceramah yang dihadiri Bahar bin Smith. Menurut keterangan saksi dan korban, usaha korban untuk bersalaman dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal kegiatan, dan korban kemudian dibawa ke ruangan lain serta mengalami kekerasan fisik sehingga mengalami luka-luka signifikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka pada 30 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. Status tersangka Bahar diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang tercatat sejak 22 September 2025.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa Bahar tidak sendiri dalam kasus ini. Selain dirinya, tiga orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser tersebut. Dari keterangan tiga tersangka lain, penyidik menyatakan Bahar turut melakukan pemukulan terhadap korban.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, Bahar sempat dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, tetapi tidak hadir, sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 11 Februari 2026. Kehadiran Bahar dalam panggilan lanjutan itu kemudian dipenuhi, dan pemeriksaan berlangsung panjang hingga Rabu sore.
Dalam proses pemeriksaan, kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional sesuai peraturan hukum yang berlaku, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai fakta dan bukti yang ada.
Pernyataan dan Penangguhan Penahanan
Usai menjalani pemeriksaan, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith berhasil mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota, dan permohonan tersebut dikabulkan oleh Kapolres. Dengan keputusan ini, Bahar belum ditahan meskipun statusnya sebagai tersangka tetap berlaku. Pihak keluarga juga memberikan jaminan sebagai salah satu pertimbangan penangguhan penahanan.
Melalui sebuah video yang beredar, Bahar bin Smith juga menyampaikan permohonan maaf secara publik kepada korban, anggota Banser bernama Rida, serta kepada organisasi GP Ansor sebagai bentuk tanggung jawab dan harapan agar kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Kasus ini mendapatkan respon luas dari masyarakat dan sejumlah organisasi, termasuk dukungan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan proses hukum secara adil dan akurat. Organisasi Banser dan GP Ansor sendiri menegaskan komitmennya untuk turut mendukung proses hukum sambil tetap menjaga kondusivitas sosial di tengah sorotan publik yang intens.
![]()

