ASBI News, Jakarta — Sejak diluncurkan pada awal 2025, Core Tax Administration System (Coretax DJP) yang digadang-gadangkan sebagai lompatan digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru menuai banjir kritik dari masyarakat, wajib pajak, dan pelaku usaha. Keluhan tak hanya soal error teknis, tetapi juga kebingungan penerbitan NPWP, pendaftaran akun, dan layanan administrasi yang tersendat, sehingga memicu keresahan publik.
1. Sistem Sering Error dan Hambat Akses
Warga dan wajib pajak ramai-ramai mengeluhkan bahwa layanan Coretax kerap mengalami gangguan teknis dan error sistem, terutama saat melakukan login, pendaftaran, dan pembuatan akun baru. Banyak WP yang merasa frustrasi karena tak bisa mengakses dashboard perpajakan yang seharusnya mempermudah urusan pajak, tetapi justru menjadi penghambat utama.
Salah satu pengguna mengungkapkan bahwa ia berulang kali gagal login meskipun password dan data sudah benar, dan proses pendaftaran NPWP tidak berjalan mulus sebagaimana dijanjikan.
2. Keluhan Publik: Coretax Tak Siap Digunakan
Para pelaku usaha kecil dan konsultan pajak menilai Coretax belum siap pakai dan peluncurannya tergesa-gesa tanpa pengujian matang. Banyak permasalahan teknis, kurangnya sosialisasi, dan minimnya panduan penggunaan membuat wajib pajak merasa “terlantar di tengah sistem yang rumit”.
Investor, pengusaha, dan konsultan pajak bahkan menyebut sosialisasi sistem ini kacau dan tidak merata, sehingga banyak wajib pajak yang kebingungan saat harus menerbitkan faktur atau mengurus administrasi pajak dasar seperti penerbitan NPWP.
3. Penerbitan dan Aktivasi NPWP Viral Jadi Momok
Salah satu poin yang membuat frustrasi adalah penerbitan NPWP berbasis sistem baru Coretax DJP. Dengan beralihnya sistem ke model digital penuh, identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipadankan dengan NPWP, dan format NPWP berubah menjadi 16 digit, bukan lagi format lama 15 digit.
Perubahan ini sempat memicu kebingungan dan salah paham luas di masyarakat, karena banyak orang khawatir bahwa pendaftaran otomatis berarti semua penduduk akan langsung wajib pajak — termasuk mereka yang belum siap atau tidak memahami implikasi perpajakan. DJP kemudian menegaskan bahwa pendaftaran NPWP masih memerlukan permohonan aktif dari wajib pajak, bukan otomatis berdasarkan NIK.
4. Keluhan Faktual Muncul di Media Sosial
Keluhan juga muncul melalui media sosial dan forum diskusi, di mana pengguna mengeluhkan telepon atau pesan yang mengatasnamakan DJP untuk verifikasi data pajak, terutama mengenai pemadanan NIK ke NPWP yang masih bermasalah. Banyak pengguna mempertanyakan apakah kontak tersebut resmi atau justru modus penipuan. (Berdasarkan laporan komunitas pengguna online).
5. Dampak Langsung ke Urusan Pajak Warga
Selain itu, banyak wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam menerbitkan faktur pajak, pendaftaran akun, dan pelaporan SPT tahunan karena hambatan sistem ini. Keluhan yang paling sering dipublikasi adalah tidak bisa menyelesaikan penerbitan faktur pajak atau pembuatan bukti potong PPh, padahal hal ini krusial bagi kelangsungan usaha dan kepatuhan administratif wajib pajak.
DJP bahkan harus memberi kelonggaran sementara selama masa transisi agar tidak ada sanksi administrasi akibat keterlambatan yang disebabkan masalah Coretax.
6. Respons Resmi DJP & Pemerintah
DJP telah mengakui sebagian masalah ini dan berulang kali menyampaikan bahwa mereka sedang berusaha memperbaiki berbagai kendala teknis secara bertahap serta memberi permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Selain itu, Pemerintah melalui layanan “Lapor Pak Purbaya” membuka kanal aduan publik untuk menampung keluhan masyarakat terkait layanan pajak dan bea cukai, termasuk masalah sistem Coretax, sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi langsung jika menemukan kendala dalam proses administrasi pajak digital.
7. Imbauan & Saran
Para pakar perpajakan, pelaku usaha, dan konsultan menyarankan bahwa DJP perlu:
- Memperluas dan memperjelas sosialisasi sistem Coretax, bukan hanya melalui situs web tetapi juga pelatihan langsung.
- Meningkatkan kapasitas server dan dukungan teknis agar tidak sering error terutama di masa pelaporan tinggi.
- Menyiapkan panduan khusus untuk pendaftaran dan penerbitan NPWP agar publik tidak bingung dengan format baru dan proses pemadanan NIK-NPWP.
Keluhan masyarakat terhadap layanan Coretax DJP dan penerbitan NPWP mencerminkan bahwa transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia masih dalam fase adaptasi yang penuh tantangan. Meskipun sistem baru ini memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi, implementasi yang tergesa-gesa dan kurangnya panduan membuat banyak wajib pajak merasa kesulitan dan frustrasi. DJP kini berada di persimpangan penting: antara memperbaiki layanan agar sesuai ekspektasi publik atau menghadapi kritik terus-menerus dari pengguna sistem itu sendiri.
![]()
