ASBI News, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga pengawal konstitusi yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kembali menjadi sorotan nasional seiring dengan dinamika perubahan personel anggota dan harapan terhadap penguatan fungsinya di tengah tantangan hukum kontemporer.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Selasa (27/1) telah menyetujui pengesahan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh DPR, menggantikan posisi yang akan ditinggalkan oleh Hakim MK Prof. Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta setelah melalui proses internal Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pergantian dan pengesahan Adies Kadir sebagai calon hakim MK dilakukan untuk memperkuat kapabilitas lembaga sesuai fungsi dan tugas konstitusionalnya. Menurutnya, MK membutuhkan figur dengan pemahaman hukum yang komprehensif dan rekam jejak profesional untuk menjaga marwah mahkamah serta menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa konstitusi secara adil dan independen.
Langkah ini juga terkait dengan pergeseran internal di DPR RI, karena Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan kemudian digantikan oleh Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR. Hal ini merefleksikan dinamika politik lembaga legislatif yang turut berdampak pada komposisi calon hakim konstitusi.
Secara kelembagaan, Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh seorang Ketua MK bersama Wakil Ketua dan sejumlah Hakim Konstitusi. Lembaga ini berwenang memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum, uji materi undang-undang terhadap UUD 1945, pembubaran partai politik, serta sengketa kewenangan lembaga negara. Keputusan MK bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi semua pihak.
Ketua MK periode ini menegaskan bahwa putusan dan proses hukum yang dihasilkan oleh Mahkamah adalah bagian penting dari prinsip negara hukum (rechtsstaat) yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh pihak, sebagai wujud ketaatan terhadap konstitusi dan supremasi hukum. Pernyataan ini sejalan dengan penekanan perlindungan hak konstitusional warga negara dan ketegasan lembaga dalam menghadapi isu-isu hukum strategis serta tantangan kepastian hukum.
Selain dinamika pengisian kursi hakim konstitusi, MK juga tengah menjadi arena berbagai permohonan uji materiil dari kelompok masyarakat, mahasiswa, dan organisasi sipil yang menguji ketentuan hukum baru di hadapan Mahkamah. Beberapa permohonan yang diajukan kepada MK mencakup persoalan norma dalam undang-undang yang dinilai multitafsir atau berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan hak konstitusional warga negara.
Permohonan semacam ini menunjukkan peran strategis Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan publik dan prinsip hak asasi serta memastikan norma hukum yang diberlakukan tidak bertentangan dengan konstitusi negara. Ke depan, publik menunggu bagaimana komposisi hakim konstitusi yang terbarukan akan menghadapi berbagai tantangan hukum yang muncul di era perubahan sosial dan hukum dinamika politik Indonesia.
Masyarakat Indonesia dan pengamat hukum berharap agar proses penyusunan komposisi hakim konstitusi tetap berfokus pada independensi, keadilan, dan profesionalisme tanpa pengaruh politik praktis, demi menjaga kredibilitas lembaga serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusional Indonesia. Keberlangsungan fungsi MK sebagai penjaga konstitusi tetap menjadi landasan utama bagi keadilan prosedural dan substansial di negara demokrasi.
![]()
