ASBI NEWS, NTB – Isu gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi perhatian nasional setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Perbincangan ini dipicu oleh beredarnya dokumen perjanjian kerja PPPK di sejumlah daerah yang mencantumkan besaran gaji dinilai sangat rendah, sehingga memunculkan perbandingan dengan upah aparatur pemerintah lainnya.
Salah satu kasus yang paling banyak dibahas berasal dari Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Dalam dokumen resmi yang beredar, gaji PPPK paruh waktu tercantum sebesar Rp139.000 per bulan. Informasi tersebut menyebar luas dan menuai kritik karena dianggap tidak sebanding dengan tanggung jawab pekerjaan yang dijalankan.
Reaksi publik muncul di berbagai platform media sosial. Warganet mempertanyakan kelayakan sistem pengupahan, serta menyoroti perbedaan penghasilan antara PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak sedikit yang menilai absennya standar nasional membuat kesejahteraan aparatur negara bergantung sepenuhnya pada kemampuan fiskal daerah.
Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Dompu membenarkan keaslian dokumen yang beredar. Pemerintah daerah menyatakan bahwa penetapan gaji PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, serta mengacu pada status kerja paruh waktu yang berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan penataan tenaga honorer, sehingga tidak seluruhnya disamakan dengan skema ASN penuh. Meski demikian, kebijakan ini tetap memunculkan kritik karena dinilai belum memberikan kepastian kesejahteraan.
Selain Dompu, sejumlah daerah lain juga dilaporkan memiliki skema gaji PPPK paruh waktu yang bervariasi. Di beberapa wilayah, besaran gaji dilaporkan berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan, tergantung kebijakan daerah dan kemampuan anggaran masing-masing. Perbedaan inilah yang kemudian menjadi bahan perbandingan dan perdebatan di ruang publik.
Pengamat kebijakan publik menilai polemik ini mencerminkan ketiadaan standar nasional pengupahan PPPK paruh waktu, sehingga membuka ruang ketimpangan antar daerah. Mereka mendorong pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kebijakan pengangkatan PPPK tidak menimbulkan persoalan baru di bidang kesejahteraan aparatur.
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum menyampaikan pernyataan resmi terkait penyeragaman gaji atau revisi kebijakan PPPK paruh waktu. Namun isu ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian seiring proses penataan ASN dan penyelesaian tenaga honorer di berbagai daerah.
![]()
