ASBI NEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menyalurkan dana kompensasi senilai Rp4,5 miliar kepada 312 juru parkir yang terdampak langsung oleh pembangunan dan penataan koridor Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya.
Kompensasi tersebut diberikan sebagai bentuk mitigasi sosial atas pengurangan dan penertiban titik parkir di sejumlah ruas jalan utama yang masuk dalam jalur pengembangan transportasi massal. Setiap juru parkir menerima Rp2,4 juta per bulan selama enam bulan berturut-turut, dengan mekanisme penyaluran langsung ke rekening masing-masing penerima.
Menurut keterangan Dishub Kota Bandung yang dikutip dari berbagai media, nilai kompensasi tersebut disesuaikan dengan rata-rata pendapatan harian juru parkir, yang selama ini berada di kisaran Rp60 ribu hingga Rp80 ribu per hari. Kebijakan ini diambil agar para pekerja informal tersebut tetap memiliki jaminan penghasilan sementara selama masa transisi pembangunan.
Dampak Penataan Transportasi
Proyek BRT Bandung Raya merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam membenahi sistem transportasi perkotaan, dengan tujuan mengurangi kemacetan, menekan emisi kendaraan, serta mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum yang lebih terintegrasi dan ramah lingkungan.
Namun demikian, penataan jalur BRT berdampak langsung pada aktivitas ekonomi di sekitar koridor, termasuk penghapusan sejumlah kantong parkir jalanan yang selama ini menjadi sumber penghasilan ratusan juru parkir.
Dishub menegaskan bahwa kebijakan kompensasi ini menjadi bukti bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berorientasi pada fisik semata, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil.
Disalurkan Bertahap dan Terdata
Berdasarkan data yang dihimpun, seluruh juru parkir penerima kompensasi telah melalui proses pendataan dan verifikasi, bekerja sama dengan UPT perparkiran serta aparat kewilayahan. Penyaluran dilakukan secara bertahap untuk memastikan ketepatan sasaran dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Selain juru parkir, beberapa media juga melaporkan bahwa pelaku usaha kecil dan penyewa kios di area terminal tertentu, seperti Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang, turut mendapatkan skema bantuan yang berbeda sesuai dengan tingkat dampak yang dialami.
Harapan Pemerintah Kota
Pemerintah Kota Bandung berharap program kompensasi ini dapat menjaga stabilitas sosial selama proses pembangunan BRT berlangsung. Ke depan, Dishub juga membuka peluang pembinaan lanjutan, termasuk kemungkinan pelibatan juru parkir dalam sistem transportasi baru, baik sebagai petugas pendukung maupun melalui program alih profesi.
Dengan pendekatan ini, Pemkot Bandung menargetkan pembangunan BRT Bandung Raya tidak hanya menghadirkan transportasi publik yang modern, tetapi juga menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat yang terdampak langsung.
![]()
