ASBI NEWS | Kabupaten Bandung – Polresta Bandung terus menggencarkan razia terhadap penggunaan knalpot bising atau knalpot brong sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bandung.
Dalam operasi penertiban yang digelar secara rutin di sejumlah titik, polisi berhasil mengamankan sebanyak 347 knalpot tidak sesuai standar dari kendaraan roda dua. Penindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan suara kendaraan.
Menurut pemberitaan detikJabar, razia knalpot brong dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polresta Bandung dalam menegakkan aturan lalu lintas dan menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
Senada dengan itu, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Humas Polresta Bandung, penggunaan knalpot tidak standar tidak hanya mengganggu kenyamanan publik, tetapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan,” demikian keterangan Polresta Bandung yang dikutip dari media lokal Jawa Barat.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara agar mematuhi peraturan demi keselamatan bersama. Polresta Bandung menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan razia serupa guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
![]()
