ASBI NEWS | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab dikenal sebagai Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan ini diumumkan oleh juru bicara KPK di Gedung Merah Putih Tim Anti-Korupsi, Jakarta, Jumat sore.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus saat Gus Yaqut menjabat Menag, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan tersangka dilakukan pada 8 Januari 2026 setelah proses penyidikan berjalan sejak Agustus 2025.
KPK menduga kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diterima Indonesia, termasuk diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dugaan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam penyelidikan dan penyidikan KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti awal kuat yang menunjukkan keterlibatan Yaqut dan Gus Alex dalam proses tersebut. KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan, detail potensi kerugian negara oleh kedua tersangka masih dalam proses penghitungan, dengan indikasi awal mencapai angka signifikan.
Dalam perkembangan terbaru, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, menanggapi penetapan tersangka dengan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga penegak hukum dan menegaskan bahwa organisasi tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia meminta publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pasca penetapan tersangka, aparat keamanan diketahui melakukan pengamanan ketat di rumah pribadi Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur. Namun masyarakat sekitar melaporkan bahwa kondisi umum di lingkungan masih relatif normal.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyentuh penyelenggaraan ibadah haji, salah satu kewajiban spiritual umat Islam. Penetapan tersangka terhadap figur berpengaruh seperti mantan Menteri Agama diharapkan menjadi momentum bagi penegakan hukum yang adil dan transparan, sekaligus penguatan sistem tata kelola ibadah haji di masa depan.
ASBI News mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi perkembangan kasus ini, menghormati prinsip praduga tidak bersalah, serta menunggu proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
![]()
