ASBI News | Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru untuk memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan menjadi kebijakan penting dalam pengelolaan perpajakan nasional.
Tujuan dan Latar Belakang Aturan
PMK 111/2025 diterbitkan sebagai respons pemerintah terhadap kebutuhan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan, terutama dalam konteks penerapan mekanisme self assessment — di mana wajib pajak diberi tanggung jawab utama menghitung dan membayar sendiri kewajiban pajaknya. Regulasi baru ini dimaksudkan untuk mengawasi secara lebih efektif pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.
Salah satu pertimbangan dasar penerbitan aturan ini ialah bahwa pengawasan diperlukan untuk mewujudkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang akan mendukung penerimaan negara secara sehat dan adil.
Ruang Lingkup Pengawasan
Aturan baru tersebut memberi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kewenangan lebih luas dalam mengawasi wajib pajak. Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki DJP, serta mencakup tiga kategori utama wajib pajak :
- Wajib Pajak Terdaftar,
- Wajib Pajak yang belum terdaftar,
- Pengawasan berbasis wilayah yang dilaksanakan di masing-masing daerah kerja DJP.
Selain itu, aturan ini juga mencakup pengawasan untuk berbagai jenis pajak yang dikelola pemerintah, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea materai dan lain-lain, sesuai ketentuan yang berlaku.
Metode dan Kewenangan Pengawasan
PMK 111/2025 memperluas kewenangan DJP dalam melakukan pengawasan melalui beberapa metode, antara lain:
- Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan pokok pajak,
- Melakukan pembahasan langsung dengan wajib pajak,
- Undangan tatap muka di kantor DJP atau media daring,
- Kunjungan lapangan,
- Penerbitan teguran administrasi dan lain-lain sesuai tugas DJP.
Dengan aturan ini, DJP juga dapat melakukan penyampaian surat permintaan keterangan elektronik (SP2DK digital) serta menindaklanjuti temuan data melalui metode pemeriksaan, kunjungan langsung, maupun teguran resmi kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.
Respons Pemerintah dan Pelaku Usaha
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan pengawasan pajak ini bukan semata-mata untuk menimbulkan tekanan kepada wajib pajak, tetapi bertujuan membina dan mendorong kepatuhan sukarela dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Selain itu, aturan baru ini diharapkan menambah transparansi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan wajib pajak secara umum.
Meski demikian, sebagian pengamat perpajakan menilai perlu ada penyesuaian komunikasi agar pengawasan yang diperketat tetap berimbang antara kepastian hukum dan kelancaran kegiatan usaha tanpa menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan wajib pajak.
Efektif Sejak Awal 2026
Aturan ini telah ditetapkan sejak Desember 2025 dan mulai efektif 1 Januari 2026, menunjukkan langkah cepat pemerintah dalam menerapkan kebijakan fiskal yang lebih modern dan berbasis data untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan nasional.
![]()
