ASBI NEWS | Palangka Raya —
Salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan mineral zircon, ilmenite, dan rutil dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun dilaporkan pingsan sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Senin malam, 22 Desember 2025.
Tersangka berinisial ETS, yang diketahui merupakan karyawan PT Investasi Mandiri (IM), mendadak tidak sadarkan diri ketika hendak digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Kalteng. Akibat kondisi tersebut, ETS sempat dievakuasi menggunakan kursi roda dan mendapat pemeriksaan medis di lokasi sebelum akhirnya dibawa ke rumah tahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng menjelaskan bahwa kondisi kesehatan tersangka telah diperiksa oleh tim medis dan dinyatakan masih memungkinkan untuk menjalani proses hukum. Ia menegaskan bahwa pingsannya tersangka tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Yang bersangkutan sempat mengalami penurunan kondisi fisik, namun setelah diperiksa dokter dinyatakan stabil. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar perwakilan Kejati Kalteng kepada awak media.
Bagian dari Pengembangan Kasus Mega Korupsi
Penetapan ETS sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang yang menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pimpinan perusahaan tambang.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah serta Direktur Utama PT Investasi Mandiri sebagai tersangka lebih awal pada 11 Desember 2025. Penyidik menduga adanya rekayasa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penyalahgunaan izin usaha pertambangan, serta praktik penjualan dan ekspor mineral yang tidak sesuai ketentuan sejak 2020 hingga 2025.
“Perbuatan para tersangka diduga dilakukan secara bersama-sama, baik dalam proses perizinan, pengawasan, maupun pelaksanaan kegiatan tambang,” ungkap penyidik dalam keterangan resminya.
Kerugian Negara Rp1,3 Triliun
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun akibat praktik penambangan dan penjualan mineral yang tidak sah tersebut. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, termasuk fasilitas pengolahan mineral dan dokumen keuangan perusahaan.
Kejati Kalteng menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
“Kami masih menelusuri aliran dana dan peran pihak lain. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas pihak Kejati.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor pertambangan terbesar yang ditangani Kejati Kalteng dalam beberapa tahun terakhir. Aparat penegak hukum memastikan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, meski diwarnai kondisi kesehatan tersangka.
![]()
