ASBI News | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia hukum Indonesia setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat penegak hukum, termasuk oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terkait dugaan kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA). Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum di internal institusi kejaksaan.
OTT KPK dan Penangkapan
Operasi Tangkap Tangan dilakukan oleh tim KPK pada Rabu (17/12/2025) di wilayah Banten dan sekitarnya. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk jaksa dari Kejati Banten berinisial RZ, dua pengacara, serta enam pihak swasta lain. Dugaan pemerasan itu dilakukan terhadap warga negara Korea Selatan yang saat itu berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana ITE.
KPK kemudian menyerahkan penanganan perkara dan barang bukti hasil OTT tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) karena telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejagung pada hari yang sama dengan OTT berlangsung. Penyerahan orang dan bukti itu dilakukan pada Kamis malam (18/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Motif Kasus: Dugaan Pemerasan WNA
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kasus tersebut berasal dari dugaan pemerasan terhadap WNA asal Korea Selatan yang semula terlibat perkara di Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa yang bertugas diduga memanfaatkan posisi mereka dengan meminta sejumlah uang kepada pihak korban dengan nilai yang disebut media mencapai ±Rp2,4 miliar. Uang itu kemudian dikembalikan kepada korban usai sidang etik dilakukan pihak kejaksaan.
Dalam praktek yang masih diselidiki, oknum jaksa diduga bekerja dengan pengacara dan penerjemah yang telah disiapkan sebelumnya untuk memudahkan komunikasi dan transaksi dengan korban. Hal ini menyebabkan kasus menjadi sulit dipisahkan antara peran jaksa dan pihak swasta dalam dugaan pemerasan tersebut.
Tersangka yang Ditetapkan
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang (HMK) – oknum jaksa
- Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten (RV) – oknum jaksa
- Kasubag Daskrimti Kejati Banten (RZ) – oknum jaksa yang juga diamankan KPK
- DF – pengacara
- MS – penerjemah bahasa (perempuan)
(Identifikasi dan inisial berdasarkan keterangan kepolisian serta media pemberitaan hukum)
Barang bukti yang disita termasuk uang tunai senilai ±Rp941 juta, yang menurut Kejagung ikut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sikap dan Respons Penegak Hukum
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya akan menindak tegas seluruh jaksa yang terlibat dalam praktik melanggar hukum, sekalipun mereka berasal dari internal institusi sendiri. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merusak citra kejaksaan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (
Jaksa Agung juga memastikan bahwa proses etik dan pidana akan berjalan beriringan untuk memberikan efek jera. Aparat Kejagung menyatakan komitmennya tidak akan melindungi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sorotan Publik
Kasus OTT yang melibatkan oknum jaksa ini memicu sorotan publik dan kritik dari sejumlah organisasi antikorupsi. Mereka mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya harus agresif terhadap pihak luar, tetapi juga terhadap integritas internal lembaga penegak hukum. Kritik semacam itu datang dari tokoh masyarakat yang menilai bahwa prosedur pengawasan internal perlu diperkuat.
![]()
