ASBI News | Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tidak biasa menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dengan meliburkan operasional angkutan kota (angkot) di Kota Bandung dan sejumlah kawasan lain di Jabar. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan ekstrem pada puncak arus libur akhir tahun.
Kebijakan Libur Angkot di Bandung
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa angkot di seluruh jalur utama Kota Bandung akan tidak beroperasi saat malam Tahun Baru (31 Desember 2025) dan hari Tahun Baru (1 Januari 2026). Langkah ini disiapkan sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi saat banyak wisatawan dan warga berkendara ke destinasi populer di Bandung Raya.
Dedi — yang akrab disapa KDM — menilai peliburan angkot ini diperlukan karena lonjakan kendaraan pribadi yang diprediksi akan sangat tinggi pada dua hari tersebut. “Malam tahun baru dan hari tahun baru … angkotnya diliburkan tapi uang sakunya dikasih,” ucapnya menjelaskan kebijakan itu saat jumpa pers.
Kompensasi untuk Sopir Angkot
Sebagai bagian dari kebijakan itu, Pemprov Jabar menyediakan kompensasi bagi sopir angkot yang dirumahkan sementara. Besaran kompensasi mencapai Rp500 ribu per sopir per hari, dan akan diberikan untuk dua hari angkot tidak beroperasi. Skema kompensasi ini dirancang agar para sopir tetap mendapat dukungan finansial meski tidak beroperasi selama libur panjang.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) pun menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan ini karena kompensasi dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap pengemudi angkot di tengah penghentian sementara operasional transportasi.
Libur Angkot di Kawasan Puncak
Tidak hanya Bandung, angkot di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dan Cianjur juga diberlakukan libur operasional pada dua periode sekaligus: 24–25 Desember 2025 (Natal) dan 30–31 Desember 2025 serta 1 Januari 2026 (Tahun Baru). Di kawasan ini, 1.359 sopir dan pengusaha angkot diliburkan dan mendapatkan insentif yang lebih tinggi, yakni sekitar Rp800 ribu per orang selama libur Nataru berlangsung. Sanksi juga disiapkan bagi angkot yang tetap beroperasi di luar ketentuan.
Tanggapan Pemerintah Kota Bandung
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa Pemkot tengah mengkaji secara teknis usulan ini sebelum memastikan pelaksanaannya. Farhan menyebutkan pentingnya koordinasi antara Dishub, Polrestabes Bandung, serta Organda untuk melihat dampak langsung terhadap mobilitas warga dan kebutuhan transportasi masyarakat yang tidak menggunakan kendaraan pribadi.
Farhan menyadari bahwa meski libur angkot dapat membantu mengurangi kemacetan, kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik mobilitas warga Bandung dan kondisi penggunaan angkutan umum di kota ini.
Beragam Respons Publik
Kebijakan ini juga mendapat respons dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang meminta agar layanan angkutan kota tetap berjalan karena periode Nataru merupakan masa tingginya mobilitas masyarakat, termasuk mereka yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Menurut YLKI, justru pelayanan transportasi publik perlu ditingkatkan agar memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi pada libur panjang.
Tujuan Utama dan Implikasi
Pemprov Jabar menjelaskan bahwa peliburan angkot ini bertujuan utama untuk mengurangi kemacetan parah, memberi ruang bagi kendaraan pribadi pada puncak arus libur Nataru, serta memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan. Kebijakan ini juga menggambarkan upaya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas selama libur akhir tahun.
![]()
