Banjaran, Kabupaten Bandung, 8 Oktober 2025 — Sebuah kasus dugaan pungutan liar (pungli) parkir kembali viral di kawasan Banjaran, Kabupaten Bandung, setelah seorang warga mengeluhkan penarikan biaya parkir sebesar Rp10.000 meskipun hanya parkir kurang dari lima menit. Peristiwa ini menjadi sorotan masyarakat dan media sosial setelah pengakuan korban tersebar luas lewat unggahan di platform Instagram.
Kejadian bermula ketika korban, pemilik akun Instagram @andrapahlevi20, memarkir kendaraan pribadinya di sekitar depan Griya Banjaran pada Rabu (8/10). Belum genap lima menit, seorang juru parkir menghampiri dan meminta biaya parkir Rp10.000 dengan memberikan karcis yang tampak seolah resmi mencantumkan logo Pemerintah Kabupaten Bandung. Menurut korban, nominal tersebut dirasa sangat janggal mengingat durasi parkir yang sangat singkat.
“Assalamualaikum min, saya parkir mobil kurang lebih hanya 5 menitan tapi ditagih uang parkir Rp10 ribu, dengan paksa dan alasan ini resmi. Mohon pencerahannya…” demikian bunyi pengaduan korban yang dikirim ke admin akun komunitas @infotibanjaran.id.
Dishub Kabupaten Bandung Tegaskan Karcis Itu Palsu
Menanggapi laporan tersebut, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung menyatakan bahwa karcis parkir yang diberikan kepada korban bukan merupakan keluaran resmi Dishub atau Pemerintah Kabupaten Bandung. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif parkir untuk mobil seharusnya jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp3.000 untuk dua jam pertama, bukan Rp10.000 yang dipungut oleh pelaku.
Dishub kemudian memamerkan contoh karcis parkir resmi yang memiliki ciri khas warna putih bercorak merah, nomor seri, dan cap otoritas yang jelas, berbeda dengan karcis yang digunakan dalam pungutan liar tersebut. Pihak dinas juga menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk mengidentifikasi pelaku serta modusnya.
Respons Publik dan Imbauan Dishub
Kasus yang viral ini mendapat respons luas dari pengguna media sosial, khususnya komunitas digital di Banjaran yang memprotes praktik tersebut. Banyak warga mengunggah ulang cerita serupa, sekaligus meminta pihak berwajib untuk menindaklanjuti dugaan tindakan ilegal ini.
Dishub Kabupaten Bandung mengimbau warga agar semakin waspada terhadap praktik pungli parkir dan selalu meminta karcis resmi sebagai bukti legal ketika membayar parkir. Menurut petugas, tanpa karcis resmi, pengunjung tidak wajib membayar retribusi parkir karena tidak ada dasar hukum yang sah.
Dampak terhadap Citra Wilayah dan Pariwisata
Kejadian ini menjadi sorotan tidak hanya karena merugikan warga, tetapi juga karena berpotensi mencederai citra kawasan Banjaran sebagai salah satu spot kegiatan masyarakat dan wisatawan di Kabupaten Bandung. Warga berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang dapat melakukan langkah preventif serta penindakan tegas terhadap oknum yang memanfaatkan situasi sejenis untuk keuntungan pribadi.
Kesimpulan:
Kasus pungli parkir di Banjaran yang viral ini mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap permintaan tarif parkir yang tidak wajar dan selalu meminta karcis parkir resmi. Pihak Dishub Kabupaten Bandung telah menegaskan bahwa karcis yang digunakan oleh pelaku adalah palsu dan di luar ketentuan tariff resmi, menandai perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik perparkiran di wilayah tersebut.
![]()
