
Viral Pedagang Mie Babi di Cibadak Bandung, Wali Kota: Transparansi Informasi Konsumen Prioritas
Bandung — Sebuah gerobak pedagang mie di kawasan Jalan Cibadak, Kota Bandung menjadi viral di media sosial setelah warganet menyebarkan video dan foto yang memperlihatkan jualan mie yang menggunakan bahan berbasis babi tanpa label non-halal yang jelas, memicu reaksi publik luas — terutama dari komunitas muslim dan pegiat gaya hidup halal. (Ulas Bandung)
Video yang beredar menunjukkan pedagang memakai atribut yang identik dengan mayoritas muslim seperti peci dan hijab, padahal bahan baku yang dipakai diketahui menggunakan minyak babi (lard) atau produk non-halal. Keberadaan atribut tersebut dituding oleh warganet dapat membingungkan konsumen tentang status makanan yang dijual, terutama bagi umat muslim yang sangat memperhatikan kehalalan produk makanan.
Menanggapi kegaduhan ini, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan turun tangan langsung. Farhan menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar soal bahan baku, tetapi kejujuran dan keterbukaan informasi kepada konsumen. Ia menekankan bahwa pedagang wajib mencantumkan penanda yang jelas jika makanan yang dijual mengandung bahan non-halal.
“Transparansi informasi adalah hal yang sangat penting dalam usaha kuliner di kota yang masyarakatnya sangat beragam seperti Bandung,” ujar Farhan. Menurutnya, edukasi dan pendekatan persuasif lebih diutamakan daripada tindakan represif. Pemerintah Kota Bandung telah melakukan edukasi kepada pedagang terkait pentingnya pencantuman label yang sesuai ketentuan sehingga konsumen tidak terkecoh.
Selain edukasi, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung juga memberikan teguran langsung kepada pedagang. Dalam gejolak tersebut, pedagang kemudian mengubah praktik usahanya, antara lain dengan mencantumkan logo atau stiker “non-halal” pada gerobak dagangan serta tidak lagi memakai atribut peci atau hijab yang sebelumnya digunakan saat berjualan.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari komunitas halal lifestyle dan warganet, karena dianggap tidak hanya sekadar masalah kuliner, tetapi juga soal etik pemasaran dan kewajiban memberi informasi yang benar kepada konsumen. Mereka menilai bahwa meskipun makanan non-halal diperbolehkan dijual di ruang publik, penanda yang jelas dan akurat masih menjadi kebutuhan konsumen, terutama di kota dengan keragaman kepercayaan.
Para ahli dan pengamat usaha mikro kecil menengah (UMKM) menilai bahwa kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha kuliner untuk selalu memperhatikan aturan dan praktik bisnis yang ramah konsumen, termasuk soal informasi kehalalan produk sesuai ketentuan. Hal ini juga sejalan dengan penegasan otoritas halal bahwa kehalalan produk hanya dapat dibuktikan melalui sertifikat resmi, bukan sekadar klaim atau atribut visual semata.
Kasus pedagang mie babi di Cibadak ini menyoroti pentingnya peran pemerintah kota, pelaku usaha, dan masyarakat, agar informasi yang benar dan transparan selalu tersedia bagi konsumen — tanpa memicu keresahan atau salah paham di ruang publik yang multikultural.
![]()
